Berita NTT
Keluarga Tergugat Rp 1,4 Miliar di NTT Angkat Bicara, Jonas: Ketentuan Adat Rote
Menurut informasi yang beredar bahwa alasan Windy menggugat tunangannya Carloz karena tidak bersedia menikahinya tanpa alasan.
Carloz Daud Hendrik mengatakan laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan diproses hukum hingga sidang pengadilan dan tersangkanya ayah Windy dan beberapa orang mendapatkan vonis majelis hakim selama delapan bulan penjara.
Terlepas dari itu, Carloz tidak pernah melarikan diri dari tanggungjawabnya bahkan ada pertemuan keluarga I, II, III, dan peminangan, serta semua permintaan dari keluarga Windy telah dipenuhi tanpa ada pengecualian, sehingga saat dia mendengar adanya gugatan Rp 1,4 miliar di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA membuatnya kaget.
"Kami telah penuhi semua tuntutan keluarga Windy yang meminta seserahan belis sesuai daftar permintaan yang ajukan oleh keluarganya Windy, dan kami ikhlas serta diam mengikuti semua keinginan keluarganya demi anak telah dilahirkan tersebut," ungkap Carloz.
Terkait nilai ganti rugi Rp 1,4 miliar, pihak keluarga Carloz belum berpikir ke sana karena masih dalam proses pengadilan dan mempersilahkan pihak Windy untuk menggugat perkara tersebut.
Namun ada hal yang tidak sesuai kesepakatan antara lain anak yang dilahirkan tersebut telah diberi marga Datta seperti ibunya tanpa persetujuan Carloz sebagai ayah biologisnya.
"Artinya pihak keluarga Windy secara sepihak telah menolak Carloz untuk melanjutkan pernikahan tersebut, bahkan telah membuat akte kelahiran anak sesuai marga ibunya, dan semua itu tanpa sepengetahuan dan seizin saya sebagai ayah kandungnya," terang Carloz.
Sedangkan ketentuan adat Rote bahwa setelah pihak laki-laki telah meminang (masuk minta) maka anak itu harus mengikuti marga ayahnya, tapi kenyataannya tidak demikian.
Pihaknya menilai nilai gugatan Rp 1,4 miliar tersebut tidak wajar dan keluarga juga akan menunggu hasil putusan pengadilan terkait gugatan tersebut. (*)