Berita NTT
Keluarga Tergugat Rp 1,4 Miliar di NTT Angkat Bicara, Jonas: Ketentuan Adat Rote
Menurut informasi yang beredar bahwa alasan Windy menggugat tunangannya Carloz karena tidak bersedia menikahinya tanpa alasan.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Gugatan pembatalan pernikahan dari Nindy Ekaputri Datta terhadap tunangannya Carloz Daud Hendrik senilai Rp 1,4 miliar menjadi sorotan pemberitaan di berbagai media.
Menurut informasi yang beredar bahwa alasan Windy menggugat tunangannya Carloz karena tidak bersedia menikahinya tanpa alasan.
Menanggapi hal tersebut, Carloz Daud Hendrik bersama Juru Bicara keluarga Hendrik, Jonas Kana Taka angkat bicara.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 27 Juni 2022, Jonas Kana Taka menjelaskan penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena pihak keluarga dari Nindy yang menghendakinya, bahkan memutuskan hubungan antara ayah dan anak hasil hubungan Carloz-Windy dengan memakai marga Datta (pihak perempuan).
Baca juga: Batal Nikah, Perempuan di NTT Gugat Pacar Rp 1 Miliar
"Ketentuan adat Rote yang menganut garis Patrilineal (garis keturunan laki-laki), apabila seorang laki-laki telah meminang (masuk minta), maka urusan anak menjadi hak dan tanggungjawab dari pihak keluarga laki-laki, sedangkan dalam kasus ini, anak tersebut telah memakai marga dari perempuan tanpa sepengetahuan dan seizin dari laki-laki, maka jelas melanggar ketentuan adat," ungkap Jonas.
Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan
Terkait rencana kelanjutan tahap pernikahan, sesuai kesepakatan awal dari keluarga perempuan dan laki-laki, akan dilakukan setelah Perempuan melahirkan anaknya, dan menurut perhitungan keluarga pada Maret 2021.
Bahkan orangtua Windy setelah acara peminangan itu meminta agar Carloz tinggal bersama jelang kelahiran anaknya, sehingga pihak keluarga setuju dengan pertimbangan selalu siap sedia saat Windy bersalin.
"Keluarga telah bersepakat untuk acara peminangan pada tanggal 18 Desember 2020, dengan ketentuan Carloz untuk sementara menjadi tanggungjawab orangtua Windy sampai anak itu lahir, kemudian perhitungan orangtua bahwa Carloz dan Windy akan menikah gereja sekaligus pencatatan sipil pada Maret 2021," tambah Jonas.
Akan tetapi saat Maret 2021, Carlos didampingi Jubir keluarga, Jonas, dan orangtua serta saudaranya pergi ke rumah orangtua Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan yang tepat.
Baca juga: Dua Sungai di Paga Sikka Meluap, Ratusan Warga Terjebak Banjir
Namun sambutan keluarga Windy tidak ramah, bahkan keluarganya telah berkumpul mengelilingi Carloz bersama Jubir dan orangtuanya, serta orangtua Windy dengan tegas mengatakan tidak bersedia melanjutkan pernikahan tersebut.
"Saya sebagai Jubir merasa kaget atas penuturan dari ayah Windy, sehingga meminta alasan menolak pernikahan tersebut, bahkan mengatakan sikap dan tingkah laku Carloz kurang berkenan di mata orangtua Windy," ujar Jonas.
Sebagai perwakilan keluarga, Jonas memberikan kesempatan bagi Carloz untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan permasalahan tersebut sehingga dapat melanjutkan pembahasan pelaksanaan pernikahan Carloz dan Windy.
"Saat Carloz berdiri untuk menjelaskan, beberapa laki-laki dari keluarga Windy sudah berdiri mengepung Carloz kemudian menganiaya hingga babak-belur di depan Jubir dan orangtua Carloz, sehingga kami langsung membuat laporan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolresta Kupang Kota," beber Jonas.
Carloz Daud Hendrik mengatakan laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan diproses hukum hingga sidang pengadilan dan tersangkanya ayah Windy dan beberapa orang mendapatkan vonis majelis hakim selama delapan bulan penjara.
Terlepas dari itu, Carloz tidak pernah melarikan diri dari tanggungjawabnya bahkan ada pertemuan keluarga I, II, III, dan peminangan, serta semua permintaan dari keluarga Windy telah dipenuhi tanpa ada pengecualian, sehingga saat dia mendengar adanya gugatan Rp 1,4 miliar di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA membuatnya kaget.
"Kami telah penuhi semua tuntutan keluarga Windy yang meminta seserahan belis sesuai daftar permintaan yang ajukan oleh keluarganya Windy, dan kami ikhlas serta diam mengikuti semua keinginan keluarganya demi anak telah dilahirkan tersebut," ungkap Carloz.
Terkait nilai ganti rugi Rp 1,4 miliar, pihak keluarga Carloz belum berpikir ke sana karena masih dalam proses pengadilan dan mempersilahkan pihak Windy untuk menggugat perkara tersebut.
Namun ada hal yang tidak sesuai kesepakatan antara lain anak yang dilahirkan tersebut telah diberi marga Datta seperti ibunya tanpa persetujuan Carloz sebagai ayah biologisnya.
"Artinya pihak keluarga Windy secara sepihak telah menolak Carloz untuk melanjutkan pernikahan tersebut, bahkan telah membuat akte kelahiran anak sesuai marga ibunya, dan semua itu tanpa sepengetahuan dan seizin saya sebagai ayah kandungnya," terang Carloz.
Sedangkan ketentuan adat Rote bahwa setelah pihak laki-laki telah meminang (masuk minta) maka anak itu harus mengikuti marga ayahnya, tapi kenyataannya tidak demikian.
Pihaknya menilai nilai gugatan Rp 1,4 miliar tersebut tidak wajar dan keluarga juga akan menunggu hasil putusan pengadilan terkait gugatan tersebut. (*)