Berita Sikka
Rutan Maumere Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Warga Binaan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere mengikuti deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere mengikuti deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis 30 Juni 2022.
Kegiatan itu berjalan khidmat dan dihadiri Kejaksaan Negeri Sikka, anggota Polres Sikka, dan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sikka, bertempat di Ruang Kepala Rutan Maumere, Kabupaten Sikka.
Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki mengatakan, pihaknya terus berbenah demi mengoptimalkan kualitas pelayanan terhadap semua warga binaan.
"Ini merupakan tuntutan perkembangan pelayanan publik berbasis HAM. Kita selalu berbenah untuk melayani mereka tanpa membedakan status sosial maupun keterbatasan fisik," ujarnya Antonius.
Baca juga: Rutan Maumere Bagikan Perlengkapan Mandi untuk Warga Binaan
Ia mengatakan, pihaknya konsisten menerapkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Direktorat Jendral HAM.
"Setiap tahun kita dinilai terkait kelayakan standar pelayanan dalam komunitas Rutan," terangnya.
Sementara Kepala Kejari Sikka, Fahmi, menyambut baik kegiatan deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Menurut dia, hukuman bukan ajang balas dendam dan hak asasi tetap melekat dalam diri individu manusia meski berstatus sebagai narapidana.
"Hak harus diterima oleh terdakwa atau narapidana. Dia harus mendapatkan penasehat hukum, remisi. Jadi hukuman bukan balas demdam tetapi merubah orang untuk berbuat baik,"katanya.
Baca juga: Cerita Mama Vina, Jual Garam di Sikka hingga Mampu Dirikan Rumah dan Beli Sebidang Tanah
Koordinator Perkumpulan Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, Suster Fransiska Imakulata, SSpS berharap sinergi penegakan hukum berbasis HAM tidak hanya tertera dalam penandatanganan antar institusi, tetapi diamalkan menjadi tindakan nyata.
"Harapan kami semoga tidak hanya tanda tangan saja. Aparat Penegak Hukum juga harus mengimplementasi sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan," katanya.
BERITA LAINNYA:
Rutan Kelas IIB Maumere terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya dengan membagikan peralatan mandi, pada Rabu 29 Juni 2022.
Adapun perlengkapan mandi yang diterima WBP berupa sabun mandi, shampoo, pasta gigi, dan sabun cuci. Perlengkapan tersebut dibagikan langsung oleh Staf Pelayanan Tahanan kepada WBP sebanyak 142 orang dengan perwakilan Warga Binaan setiap kamarnya.
Pembagian Perlengkapan mandi yang dilakukan secara berkala ini disambut antusias oleh seluruh WBP, terlebih mereka yang jarang dikunjungi keluarga sehingga perlengkapan kebersihan diri sangat minim.

Setiap WBP mendapatkan satu paket peralatan mandi dan cuci. Pembagian alat mandi merupakan hak WBP yang diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap Narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki, A.Md, I.P, S.H menyampaikan Pembagian ini dinilai sangat penting dan diperlukan WBP, terutama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Diharapkan WBP selalu menjaga kebersihan dirinya paling tidak untuk mengurangi resiko penyakit akibat kurangnya kebersihan diri.