Berita NTT

Majikan Penyiksa PMI Asal NTT Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Pekerja Migran Indonesia asal NTT,Adelina Sau disiksa meninggal dunia oleh majikannya di Malaysia pada 2018 dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia.

Editor: Egy Moa
DOK.TRIBUN
AKSI-Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan,Jakarta Selatan,Senin 27 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM.COM,KUPANG-Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT sering menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan berbagai rayuan, perekrut tega mempekerjakan PMI dari NTT ke luar negeri dengan biaya dan upah yang tak setimpal bahkan disiksa hingga meninggal dunia.

Ragam tipu muslihat dilakoni para perekrut tak bermanusiawi itu. Pemalsuan dokumen hingga menyogok keluarga korban dilakukan demi membawa korban ke luar negeri. Adelina Sau, satu dari sekian banyak orang NTT dibawa dengan non prosedural ke luar negeri. 

Warga  RT 08/RW 04 Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dengan sadis disiksa oleh majikannya di negeri Jiran pada 2018 silam. Saat diberangkatkan, Adelina direkrut calo dengan imbalan Rp 500 ribu kepada orang tuanya melalui tetangga Adelina.

Sejak saat itu, Adelina dibawa perekrut dan hilang kontak. Saat diberangkatkan menjadi PMI, Adelina disebut masih berumur 16 tahun. Sesuai akta lahir, korban kelahiran 1998, sementara dalam paspor tertulis kelahiran 1992.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah NTT Sabtu 2 Juli 2022, Potensi Hujan Terjadi di Nagekeo dan Ende

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini kronologi penanganan kasus Adelina Sau yang tewas dibunuh oleh majikan namun justru dibebaskan pengadilan.

Juni 2013.,Adelina tiba di Malaysia. Usianya 15 tahun, namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Desember 2014, Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny.

10 Februari 2018,Kepolisian Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.

Baca juga: 300 Karateka Bersaing di Kejuaraan Karate Pengprov KKI NTT

Pukul 20.00 waktu setempat, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU.
Kondisi Adelina trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.

12 Februari 2018,Polisi menangkap ibu kandung R Jayavartiny, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.

Hasil postmortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.

15 Februari 2018,Jenazah Adelia diterbangkan ke Indonesia.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Sikka NTT, Akses Jalan antar Kecamatan Putus

17 Februari 2018, Jenazah Adeli tiba di kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Saat bersamaan, Ambika ditahan dengan tuntutan pas 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidanan pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.

19 April 2018, Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.

18 April 2019,Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari. Hakim beranggapan pihak jaksa tidak menyiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang diberikan, dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.

Baca juga: 43 Kontingen KORMI NTT Tampil di Festival Olahraga Rekreasi Nasional Palembang

18 April 2019, Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, hakim memutuskan membebaskan terdakwa, dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).

14 Juni 2019,Pihak Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.

22 September 2020, Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.

24 September 2020,Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.

Baca juga: 10 Orang Tewas saat Lakalantas di Sumba Tengah NTT, Ini Penjelasan Kades Tanambanas Barat

1 Oktober 2020, Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan beberapa hal bahwa Tidak Puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia. Selanjutnya, memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangani kasus Adelina Sau selain hal ini mendapat perhatian besar di publik Indonesia, Malaysia, dan dunia, juga terkait isu perlindungan pekerjaa migran di Malaysia. Dan berharap akan tercipata keadilan bagi Adelina Sau

9 Desember 2021,Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi.

23 Juni 2022, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Sau. Majelis hakim yang beranggotakan Vernom Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang, menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Baca juga: Pesta Dansa di NTT Berujung Saling Lapor di Polisi, Ini Kronologinya

Sementara, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, pada konferensi pers terkait pembebasan majikan Adelina, Sabtu (25/6/2022) lalu, dikutip Tribunews. 

Adelina merupakan seorang PMI yang meninggal pada 2018, setelah disiksa oleh majikannya bernama Ambika. Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina dari tuntutan hukum.

Judha mengatakan, putusan ini sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Dana Desa Rp 858,48 Miliar di NTT Telah Disalurkan

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir," sebutnya.

"Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha menambahkan.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah jaksa penuntut umum. Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.

Hasil pengamatan, jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak serius menangani kasus ini. Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Baca juga: Bulan Depan ASN Pemprov NTT Terima Gaji Ke-13 

Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

"Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” beber Judha (Fan)

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved