Berita NTT

Penjelasan Pemprov NTT soal Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta, Berlaku Per 1 Agustus 2022

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memaparkan alasan kenaikan tarif masuk ke dua pulau di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Mabar

Editor: Gordy Donovan
(SHUTTERSTOCK/Sergey Uryadnikov)
KOMODO - Komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).(SHUTTERSTOCK/Sergey Uryadnikov) 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memaparkan alasan kenaikan tarif masuk ke dua pulau di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, yang dipatok Rp 3.750.000 per orang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengatakan, tujuan kenaikan tarif sebesar itu adalah untuk biaya konservasi dan lainnya.

Berlaku di 2 pulau

Menurut Sony, hanya dua pulau yang mematok tarif masuk sebesar Rp 3,7 juta yakni pulau Komodo dan Padar.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Buka Suara Kenaikan Tarif Masuk TNK untuk Jaga Ekosistim

 

 

Sedangkan untuk Pulau Rinca dan pulau lainnya tidak berlaku.

"Uang Rp 3,7 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacibility bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, kamar mandi, WC, serta air minum," ungkap Sony, kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2022) dikutip dari Kompas.Com.

Selain itu, lanjut Sony, naiknya tarif juga ditujukan untuk membiayai promosi, penerimaan negara bukan pajak dan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.

"Biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun bagi wisatawan asing dan dalam negeri. Pemberlakukan itu akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 mendatang," kata dia.

Sony menjelaskan, sejak dilibatkan Pemerintah Pusat dalam urusan pengelolaan Taman Nasional Komodo, maka Pemerintah NTT meminta tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Universitas Tarumanagara, dan ahli lingkungan.

Baca juga: AKBP Padmo Arianto Sambangi Ruang Tahanan Polres Ngada, Titip Pesan Jangan Ulangi Perbuatan Kriminal

Mereka mengkaji daya dukung dan daya tampung di Pulau Komodo dan Padar.

Berdasarkan hasil kajian, terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu.

"Sehingga, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau pun hilangnya jasa ekosistem itu," ujar Sony.

Sejumlah pihak menilai, perlu adanya pembatasan kunjungan di kedua pulau itu.

"Selama ini mencapai 300.000 sampai 400.000 orang ke atas per tahun. Hasil kajian mengatakan untuk menjaga kelangsungan hidup komodo ini jumlah pengunjung dibatasi hanya 200.000 orang," kata dia.

Selanjutnya perlu adanya biaya untuk konservasi di dua pulau tersebut.

Angka berdasarkan hasil kajian adalah Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biayai konservasi itu.

"Pemerintah provinsi menghitung dengan mengambil range tengah yakni Rp 3,75 juta per orang/tahun," kata dia.

Menurutnya, selama ini tiket masuk bagi wisatawan dalam negeri dikenakan Rp 75.000 per orang sementara wisatawan asing Rp 150.000 per orang.

Biayai itu, lanjut dia, dinilai terlalu murah. Akibatnya konservasi tidak berjalan dengan baik, pengamanan tidak berjalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal juga tidak terlaksana, aminitas tidak terpenuhi, kesehatan dan sampah pun tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Lima Tersangka Pengeroyok Wartawan 

Maklumi perdebatan

Menurut Sony, ada dua konsep pembangunan pariwisata yakni membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita tidak boleh memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu dua konsep itu kita harus jaga," kata Sony.

"Sebagai Kadis Pariwisata NTT mestinya yang ada di pikiran adalah bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya. Tapi menurut saya tidak seperti itu. Kita harus menjaga keseimbangan wisatawan datang kita batasi. Dan pada saat yang sama kita harus menjaga kelestarian,” sambungnya.

Sony mengatakan, setiap kebijakan pasti memunculkan perdebatan dan dampak lainnya.

Baca juga: Tinggalkan Pulau Jawa, Iwan Merantau Jual Gorengan di Kota Maumere

Tetapi pihaknya optimistis, wisatawan tetap berkunjung lantaran kebijakan ini hanya berlaku di dua pulau yakni Pulau Komodo dan Padar.

Pemerintah, kata dia, sedang menyusun strategi agar menciptakan destinasi-destinasi baru selain Komodo di Labuan Bajo dan sekitarnya.

Berita Pulau Komodo lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTT

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved