Berita Sikka
40 Persen Upah Petugas Kebersihan Dipangkas Dinas Lingkungan Hidup Sikka
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.Para petugas kebersihan sampah di Kota Maumere dipangkas upahnya dari Rp 1,7 juta perbulan menjadi Rp 1,1 juta
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Salah satu yang terkena imbas pandemi virus Corona (Covid-19) adalah para tenaga kerja yang menerima resiko dirumah atau tetap bekerja dengan konsekwensi gaji dipangkas.
Di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, upah para petugas taman dan kebersihan sampah dalam Kota Maumere dipangkas hingga 40 persen.
Hak mereka dipangkas kendati nominal awal belum menyentuh standar Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp 1.975.000, sesuai penetapan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dalam Surat Keterangan (SK) Nomor 392/KEP/HK/2021.
Beberapa petugas taman mengakui bahwa upahnya dipangkas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari sebelumnya Rp 1.700.000/bulan, kini dipangkas menjadi Rp 1.100.000/bulan.
Baca juga: Sikka Juara Umum Kejurda Shoto-Kai NTT, Arie Tiwa: Terima Kasih Tuhan
"Honor kami dari Dinas itu turun Rp 600 ribu, sekarang kami terima Rp 1.100.000. Kami bicara apa adanya saja," ujarnya ketika ditemui wartawan.
Meski dipangkas hampir separuh gaji, jam kerja tetap berlaku seperti biasa. Mereka hanya hanya bisa berdamai dengan kenyataan meski tingginya tuntutan ekonomi keluarga.
"Syukuri apa yang ada. Gaji kami lancar setiap awal bulan. Kalau lambat, pasti jatuhnya tanggal belasan," ungkapnya sambil menyapu halaman taman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, Silvester Saka, mulanya membantah jika upah tenaga kerja dipangkas. Menurut dia, pengurangan upah tenaga kerja karena raionalisasi anggaran untuk penanganan pandemi codid-19.
Baca juga: Budidaya Tanaman Tembakau di Sikka, Lukas Raup Omset Jutaan Rupiah
"Ini karena rasionalisasi pengurangan anggaran. Persoalannya kalau mereka di rumahkan, siapa yang kerja bersihkan taman dan angkut sampah," ujarnnya kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu 06 Juli 2022.
Ia menambahkan, akan lebih bijak mengurangi upah tenaga kerja yang berjumlah 143 orang dari pada dirumahkan atau diberhentikan.
"Mereka juga terima karena memang untuk menghidupi istri anak," katanya.
Terkait pemulihan upah seperti semula, kata dia, pihaknya masih menunggu isntruksi pemerintah pusat.