Berita Timor Tengah Utara
Hentikan Penyidikan Dugaan Kematian Tidak Wajar,Polres TTU Digugat Keluarga Korban
Keluarga korban bersama para pengacara menggugat Polres Timor Tengah Utara yang menghentikan penyelidikan dugaan kasus kematian tidak wajar pada 2019.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM,KEFAMENANU-Sejumlah enam orang pengacara mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Permohonan praperadilan ini diajukan pihak kuasa hukum keluarga korban atas penghentian penyelidikan atas laporan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban (Almahrum) Siprianus Lasi Kosat pada tahun 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan para pengacara, Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H, Obednego Agustinus, Ratu Djami, S.H.,M.H, Egiardus Bana, S.H.,M.H, Swastika Pradini Hakim, S.H.,M.H, Elsiany Wenlys Saleh Adu, S.H, dan Paulo Chrisanto, S.H.
Amos Aleksander Lafu, Sabtu 9 Juli 2022 menjelaskan ihwal gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan pada 18 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 Wita pamit dengan keluarga untuk mengikuti latihan koor di Kapel Oenak. Pasca keluar dari rumah hingga pukul 23.00 Wita keluarga korban dihubungi dan diinformasikan bahwa korban sedang dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu dalam kondisi sekarat.
Baca juga: Fakta-fakta Terkait Meninggalnya Nikolaus Poa Akibat Lakalantas di Nagekeo, Pergi Undang Keluarga
Ketika keluarga tiba di rumah sakit, ternyata kondisi korban sangat memprihatikan. Darah segar keluar dari mulut, hidung, telinga bahkan dari tenggorokan.
Saat ditanyakan oleh keluarga tentang penyebab kondisi korban tersebut, lanjutnya, ada informasi yang menggunakan bahwa,almahrum mengalami kecelakaan tunggal. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian meninggal dunia pada 19 Juni 2022 sekira pukul 03.30 Wita.
Informasi mengenai kecelakaan tunggal tersebut diperoleh berdasarkan laporan salah satu saksi bernama Maximus Laka di Mapolsek Noemuti.
Beberapa waktu kemudian, berubah informasi bahwa motif korban meninggal dunia karena menabrak betis seorang saksi bernama Alexandro Defio Kaesnube sehingga terjatuh dari atas epeda motor.
Baca juga: Pria di Ruteng Akhiri Hidup di Dalam Rumah
Selain itu, kata Amos, diketahui bahwa Maximus Laka selaku pelapor pertama kecelakaan tunggal di Mapolsek Noemuti sejatinya tidak berada di tempat kejadian. Hal ini memantik sejumlah pertanyaan dari keluarga yakni bagaimana mungkin pelapor bisa mengetahui peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami korban. Sementara pelapor tidak berada di lokasi.
"Hanya Kaca Spion Kanan (sepeda motor) yang rusak," tukasnya.
Amos menjelaskan, kecelakaa tunggal ini tidak didukung oleh kerusakan parah pada motor korban pasca diperiksa oleh keluarga korban.
"Bagaimana mungkin korban yang kritis seperti itu, kalau betul terjadi tabrakan, setidak-tidaknya nampak dalam barang bukti seperti sepeda motor. Ini tidak ada kerusakan. Pun demikian dengan kondisi orang yang mengaku ditabrak. Katanya ditabrak di betis kanan tetapi faktanya yang bersangkutan tidak mengalami cedera. Tetapi yang parahnya ini justeru Almahrum ini yang menabrak," ujarnya.
Baca juga: Sepasang Pengantin di Kupang Ditikam di Tenda Pesta
Merespon sejumlah kejanggalan tersebut, keluarga korban menilai ada sesuatu tidak beres dengan peristiwa naas yang dialami korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU terkait kematian tidak wajar.
Sejak Bulan Juli 2019 dibuat laporan ke Polres TTU, lanjut Amos, hingga 26 Februari 2020 keluarga mendapat informasi bahwa perkara ini dihentikan dengan alasan bahwa tidak cukup bukti dan peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TIM-PENGACARA.jpg)