Berita Sumba Timur
Janda 70 Tahun Di Sumba Timur Tersangka Peredaran Obat Tradisional
Janda tanpa anak di Sumba Timur yang sedang sakit-sakitan ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran obat-obatan tradisional oleh BPOM Kupang.
Laporan Wartawan TRIBUNFLORES.COM, Ryan Nong
TRIBUNFLORES.COM,WAINGAPU-Sofia Aljufri alias SA, janda berusia 70 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi obat tradisional tanpa izin oleh BPOM Kupang.
Penetapan tersangka kepada warga Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu itu berlangsung pada April 2022 lalu oleh Penyidik PNS BPOM Kupang. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 7 Juli 2022 karena tersangka dalam kondisi sakit.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Roni membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut. Pihak sedang meneliti berkas untuk proses selanjutnya.
SA disangkakan melanggar pidana bidang kesehatan yakni mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Ketua DPRD Dituntut Tiga Bulan Penjara Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Sumba Timur
"Jadi beliau disangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU 39 Tahun 2019 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Muhammad Roni di kantornya.
Setelah pelimpahan, Kejari Waingapu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan SA oleh keluarga karena alasan kesehatan.
Muhammad Roni mengatakan, perlakuan hukum terhadap perempuan berhadapan dengan hukum serta anak berhadapan dengan hukum tidak sama dengan pelanggar hukum umumnya. Saat ini, SA menjalani status tahanan rumah dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Ditemui wartawan usai mendatangi Kantor Kejari Sumba Timur pada Kamis, 14 Juli pagi, SA menyampaikan dirinya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Sekda Sumba Timur Domu Warandoy Segera Dilantik Menjabat Sekda NTT
Janda tanpa anak itu meminta keadilan kepada aparat penegak hukum atas kasusnya. Menurut dia, ada banyak pengedar obat atau toko obat dan apotik yang juga memasarkan obat jenis jamu Samuraten tetapi tidak disentuh. "Kita juga minta keadilan kenapa seperti ini," ujar SA.
Ia mengatakan, dirinya mendapat obat tersebut dari toko online. Bahkan aplikasi toko online juga banyak mengedarkan obat jenis itu. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada aduan atau komplain dari pembeli terkait obat itu.
"Kalau mau tindak ya tindak semua, ini obat dijual bebas di pasaran, kenapa hanya kami saja," ujar dia.