Berita Kota Kupang

Semua Unsur Delik Pasal 340 Terpenuhi,Randy Badjideh Bisa Divonis Hukuman Mati 

Pengajar Hukum Pidana Undana Kupang mengatakan jika semua unsur delik Pasal 340 KUHPidana terpenuhi terbuka peluang Randy Bajideh dihukum mati.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Randy Badjideh tertunduk saat mendengar tuntutan JPU terhadap dirinya, yakni dengan hukuman mati. Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang Kelas 1 A, Senin 18 Juli 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Pakar Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, S.H., M.Hum, mengatakan ketika semua unsur delik dari Pasal 340 KUHP terpenuhi dan terbukti, terbuka bagi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Randy Badjideh dikenakan pidana mati. 

Menurut Deddy, unsur delik dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Astri dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang mengakibatkan matinya Lael terbukti.

Dikatakan, terdakwa Randy Badjideh selama persidangan terdapat sejumlah alasan yang memberatkan pidana, yaitu berbohong tentang kalimat pertengkaran dengan isterinya yang merupakan motif yang memunculkan niat untuk membunuh Astri dan Lael.

Selain itu, Terdakwa tidak mau jujur tentang siapa yang menggerakan mobil Rush sebanyak dua kali dan tidak tulus menunjukan penyesalannya.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Randy Badjideh Sesuai Keluarga Korban

Menurutnya Pasal 340 KUHP memang mengancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dua puluh tahun. Artinya, ketika semua unsur delik dari Pasal 340 KUHP terpenuhi dan terbukti, maka peluang untuk dikenakan pidana mati terbuka. 

Apalagi unsur delik dari Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juga terpenuhi dan terbukti. 

Dalam hal ini terdakwa Randy Badjideh melakukan gabungan beberapa perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana atau concursus realis. 

Dalam sistem pemidanaan terkait concursus realis dianut rumus ancaman pidana terberat ditambah satu pertiganya. Sementara ancaman pidana terberat di sini, kata dia yakni pidana mati, sehingga tidak bisa ditambah lagi. Dengan kata lain, tidak bisa juga dikenakan ancaman pidana yang lebih ringan dari pidana mati.

Baca juga: Randy Badjideh Kaget Dituntut Hukum Mati 

Terkait persoalan pidana mati dari segi HAM, kata dia selama KUHP masih menganut pidana mati sebagai bagian dari pidana pokok, maka tetap bisa dikenakan terhadap pelaku tindak pidana yang tergolong berat seperti pembunuhan berencana dengan concursus realis seperti dalam Perkara Penkase ini.

Berita Kota Kupang lainnya

 

 

 


 
 
 

BalasTeruskan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved