Berita Manggarai Barat

Tiga Manfaat Kapal Wisata di Labuan Bajo Wajib Daftar

Gagasan pemerintah Provinsi NTT mewajibkan semua kapal pesiar mengangkut wisatawan di Labuan Bajo,Manggarai Barat wajib daftar memiliki tiga manfaat.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ASTI DHEMA
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur (KADIN NTT), Bobby Lianto MM.MBA 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Asti Dhema

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi NTT, Bobby Lianto MM.MBA telah menanyakan langsung kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengenai  gagasan pemerintah mewajibkan semua kapal pesiar melayani wisatawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat wajib dafar.

Dikatakanya, ada tiga poin penting jika kapal-kapal wisata di Labuan Bajo sudah terdaftar yakni akan memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan. Tertata dan terdata jelas dan setiap kapal wisata diharuskan untuk memakai produk UMKM asli NTT.

Terkait berita pelarangan kapal-kapal wisata di Labuan Bajo inapkan wisatawan,dijelaskannya bahwa sebenarnya yang dimaksud adalah jika kapal-kapal tersebut tidak terdaftar.

"Jadi,yang pasti adalah tentang semua menginap di kapal malah menjadi salah satu sensasi yang bagus dan menarik di Labuan Bajo tetapi pemerintah mau, harus diatur terdaftar,tidak boleh ilegal,"terang Bobby.

Baca juga: Warga Bahagia Presiden Jokowi Datang di Watu Ngelek Manggarai Barat

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berencana melakukan penertiban bagi kapal-kapal pesiar yang berada di wilayah Labuan Bajo Manggarai Barat. Selain itu, produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari NTT juga wajib digunakan para pemilik atau kapal pesiar yang ada.

"Pemerintah Provinsi NTT tidak melarang para wisatawan menginap di atas kapal, tetapi Pemerintah berkeinginan untuk mengatur dan menata agar semua kapal - kapal pesiar yang ada dapat terdaftar di dalam sistem yang kami miliki, sehingga jika para wisatawan  menginap di atas kapal, pemerintah tetap dapat mengontrolnya dengan baik," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zeth Sony Libing, Minggu 24 Juli 2022.

Menurut dia, penggunaan produk atau hasil karya UMKM di NTT terkhususnya di Manggarai Barat, merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Produk itu berupa kuliner, kriya maupun artisan tradisional atau tenunan, kecuali produk-produk yang tidak tersedia di NTT.

Tujuan penertiban ini agar pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun ekonomi masyarakat di NTT, terkhususnya Manggarai Barat. Sejalan dengan itu, masyarakat setempat bisa mendapat manfaat dari potensi wisata yang ada.

Baca juga: UMKM Manggarai Barat Ramaikan Pertemuan DEWG 2022 

Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan untuk pemanfaatan pariwisata bagi kepentingan masyarakat. Kepala negara berkata demikian saat meresmikan Penataan Kawasan Marina - Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo pada 21 Juli 2022 lalu.

“Tujuan akhir dari penataan seluruh kawasan yang ada adalah kesejahteraan masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai Barat, lebih khusus di Labuan Bajo," katanya. 

Berita Manggarai Barat lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved