Berita Ende

Pemda Ende Usulkan 1.853 Formasi PPPK ke Kemenpan RB

Pemerintah Kabupaten Ende mengusulkan 1.853 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kemenpan RB di Jakarta sejak 20 Juli 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Sekretaris Daerah Kabupaten Ende,Agustinus Gadja Ngasu.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Pemerintah Kabupaten Ende telah mengusulkan sebanyak 1.853 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pengajuan usulan formasi PPPK tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 20 Juli 2022 yang lalu yang ditandatangani Sekda Ende, Agustinus Gadja Ngasu.

Sekda Ende, Agustinus Gadja Ngasu, Senin 25 Juli 2022 menjelaskan, formasi PPPK yang telah diusulkan sebanyak tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.401 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 227 formasi, dan tenaga teknis ssbanyak 225 formasi.

"Sehingga total secara keseluruhan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022 sesuai aplikasi e-formasi sebanyak 1.835 jabatan," jelasnya.

Baca juga: Lapas Ende Sumbang 75 Sak Semen untuk Pembangunan Kapela Santo Sebastianus Nanganesa

Selain mengusulkan kebutuhan formasi, pemerintah Kabupaten Ende juga sudah mengusulkan kesiapan anggaran apabila formasi PPPK tersebut diterima.

"Anggaran itu digunakan untuk membiayai diklatnya plus gaji mereka. Sehingga terakhir tergantung formasi yang diterima," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB RI melalui webinar bahwa, untuk guru-guru PPPK yang sudah mengikuti ujian seleksi dan masuk memenuhi standar passing grade pada tahun lalu tidak perlu mengikuti tes lagi.

"Apabila formasi turun, maka mereka langsung mengisi formasi itu tanpa tes lagi. Bila formasinya masih lebih maka mereka yang belum memenuhi passing grade boleh mengikuti tes untuk isi jabatan tersebut," jelasnya.

Baca juga: KPUD Ende Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp 68 Miliar

Ia mengaku bahwa, usulan formasi PPPK untuk tenaga guru hanya untuk kebutuhan guru pada sekolah-sekolah negeri yang ada di Kabupaten Ende, tidak untuk sekolah-sekolah swasta.

"Kalau untuk formasi guru, yang kami usulkan itu untuk sekolah negeri. Tidak untuk sekolah swasta," jelasnya.

Berita Ende lainnya
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved