Polisi Amankan Nelayan di Sikka

BREAKING NEWS: Polisi Amankan Nelayan di Sikka, Diduga Pakai Bahan Peledak saat Melaut

"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
PRESS RELEASE - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas saat menyampaikan keterangan pers di Polres Sikka, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin 1 Agustus 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kebelen

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Senin 1 Agustus 2022.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga Desa Waturia yang menyebutkan adanya praktek penggunaan bahan peledak.

"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi pada tanggal 21 Juli kemarin dari warga Waturia di Kecamatan Magepanda," ujarnya saat konverensi pers.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk 1 Pelaku Pencurian Motor di Sikka, Amankan 2 Unit Sepeda Motor

 

"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.

Selain bahan peledak, polisi juga menemukan satu pasang sepatu katak berwarna hitam, kaca mata selam, dan korek gas atau pemantik.

Nelson menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku H mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa kr Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.

Baca juga: Kapolres Sikka Ungkap Modus Kejahatan Pencurian Sepeda Motor di Sikka

Ia melanjutkan, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara diatas sepuluh tahun.

"Ancaman penjara diatas sepuluh tahun," tutupnya.

Amankan 2 Unit Sepeda Motor

Sementara itu, Aparat Polres Sikka berhasil mengamankan 2 unit kendaraan bermotor beberapa waktu lalu setelah menerima laporan kehilangan motor dari warga.

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas dalam press release di Mapolres Sikka pada Senin 1 Agustus 2022, menyampaikan 2 unit kendaraan motor yang diamankan saat ini bermerk Yamaha Vixon.

"Ada dua yang kita amankan yakni Yamaha Vixon berwarna merah putih dengan nomor polisi F 2702 IE, nomor rangka MH31PA004EK671343 dan nomor mesin 1PA671555 dan Yamaha Vixon berwarna merah dengan nomor rangka MH31PA002DK299869. Selain itu, 1 set sayap cover tangki kanan dan kiri bawah berwarna merah putih, 1 buah rumah kunci kontak Yamaha Vixon putih dan 1 buah cover tangki berwarna putih," ujar Nelson.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua unit kendaraan bermotor tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Dua Bulan Dilaunching, Kredit Kendaraan Tanpa DP Bank NTT Catat Transaksi Rp 7,1 M

"Saat dinterogasi tersangka pelaku mengaku melakukan aksi di Kelurahan Kota baru pada 18 Juli 2022 dan di Kewapante juga pada 11 Juli 2022," ujarnya.

Tersangka curanmor berinisial YM (19) saat ini diamankan di Polres Sikka.

Nelson mengatakan modus kejahatan yang dipakai pelaku adalah pelaku mendorong sepeda motor yang dicuri menjauh dari TKP, kemudian menelepon temannya untuk membantu mendorong ke bengkel dan kemudian di bengkel pelaku merusak kunci supaya bisa digunakan.

"Pasal yang dikenakan, pasal 362 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP pidana yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Nelson.

Nelson menegaskan kasus ini dalam proses penyelidikan lanjutan. Para pelaku sudah ditahan.

Berita Sikka lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved