Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

Harga Tiket Taman Nasional Komodo Naik, Pemerhati Pariwisata Sebut Terancam Bagi Pelaku Parekraf

Harga Tiket Taman Nasional Komodo Naik, Pelaku Parekraf di Labuan Bajo Terancam Kehilangan Pekerjaan. Pasalnya wisatawan berkurang.

Editor: Gordy Donovan
DOK.TRIBUNNEWS
KOMODO-Binatang purba Komodo di Taman Nasional Komodo,Kabupaten Manggarai Barat. Harga tiket masuk taman nasional Komodo di Manggarai mencapai 3,75 juta per orang. Kini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2022. 

Taufan menawarkan solusi dengan konsep PDKT untuk membendung agar dampak ikutan tidak terasa lebih besar. Skema yang ia maksud yakni, pertama Policy. Dia menerangkan agar menunda dan mengkaji ulang kebijakan terkait kenaikan tiket.

Dengan kondisi itu, untuk sementara waktu diberlakukan masa transisi guna memperkuat sosialisasi dan penguatan edukasi melalui program – program Community Based Tourism di setiap lapisan masyarakat di Labuhan Bajo.

Baca juga: Formapp Mabar Mendukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Labuan Bajo

Poin berikutnya yakni Destinasi. Taufan berpandangan, agar dilakukan pembenahan fasilitas di destinasi mulai dari atraksi, akses, amenitas, activity, ambience, attitude dan akselerasi. Tujuannya untuk memberikan aturan dan SOP yang jelas dan menjadi win – win solution bagi semua pihak

"Contohnya, berwisata di Labuan Bajo destinasinya tidak hanya terbatas pada area TN Komodo saja. Tapi banyak atraksi lain yang tidak kalah menariknya dengan harga yang terjangkau sesuai pilihan kantong wisatawan," tambahnya.

Selanjutnya Taufan menjelaskan, mengenai Komunikasi Kolaborasi. Artinya, stakeholder pariwisata seluruhnya diikutsertakan di dalam proses penyusunan kebijakan terkait pariwisata di Labuan Bajo. Ia menyarankan untuk maksimalkan peran DMO setempat, sehingga mengurangi potensi polemik yang terjadi dilapangan.

Sementara pada paparan berikutnya yakni Target. Menurut Taufan, pariwisata dalam pengembangannya harus mampu menjaga kelestarian, keberlanjutan dan kesejahteraan bagi ekosistemnya bukan hanya satu pihak saja.

"Hal ini penting untuk dirumuskan bersama agar setiap stakeholder sama – sama mengerti apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya secara berimbang. Tidak hanya beban itu ditumpukan kepada wisatawan saja. Sehingga akan muncul aktifitas berwisata yang bertanggung jawab," kata Taufan menjelaskan.

Baca juga: Tambahan 172 Peserta Didik Baru Kepsek SMK Negeri 1 Ende Siasati Tambahan Ruang Kelas

Diminta untuk Tunda

Sebelumnya, anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto mendesak agar pemberlakuan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang mulai berlaku 1 Agustus 2022 sebaiknya batal. Hal itu karena dasar hukum kenaikan tarif belum ada.

“Harus batal atau ditunda sampai ada dasar hukumnya. Timing-nya (waktu, Red) juga tidak tepat. Aktivitas pariwisata belum pulih 100 persen akibat wabah Covid- 19,” kata Abraham di Kupang, NTT, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia mengutip pernyataan Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat pada Senin, 1 Agustus 20220. Gubernur Viktor mengakui dasar hukum penetapan tarif baru masuk kawasan TNK sebesar Rp 3,75 juta belum ada.

Gubernur menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan tersebut dan segera rampung dalam waktu dekat.

“Memang, saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo. Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan Perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada Perdanya," ungkap Gubernur Laiskodat.

Abraham menyebut penetapan tarif yang belum memiliki dasar hukum rawan digugat. Kebijakan itu juga mengesankan Pemprov NTT menabrak aturan hukum.

“Daripada menimbulkan gaduh, lebih baik tunda dulu. Selesaikan dulu Perda-nya,” tegas Abraham Liyanto mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Baca juga: Tambahan 172 Peserta Didik Baru Kepsek SMK Negeri 1 Ende Siasati Tambahan Ruang Kelas

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved