Berita NTT

Hari Ini, Lion Air Group Kupang Berlakukan Tarif Baru

Maskapai penerbangan Lion Group Kupang  memberlakukan tarif penerbangan baru mulai Rabu, 10 Agustus 2022.

Editor: Egy Moa
DOKUMENTASI PRIBADI RINUS ZEBUA
General Manager Lion Group Kupang, Rinus Zebua (kiri). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Asti Dhema

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Maskapai penerbangan Lion Group Kupang  memberlakukan tarif penerbangan baru mulai Rabu, 10 Agustus 2022.

"Sementara Lion Group direncanakan mulai memberlakukan penyesuaian tarif ini pada 10 Agustus 2022," kata General Manager Lion Group Kupang, Rinus Zebua kepada TribunFlores.com, Selasa, 9 Agustus 2022.

Lanjut Rinus, mudah-mudahan dengan penyesuaian yang baru ini, hasil kalkulasi bisa meringankan maskapai penerbangan dalam hal menentukan tarif dengan harapan  bisa mendukung biaya operasional sehingga masyarakat tetap terlayani.

"Tarif kan menentukan biaya operasional juga. Kalau biaya kalkulasi kurang, bagaimana kita untuk biaya operasionalnya?," ungkap Rinus.

Baca juga: Pemprov NTT Gencarkan Sosialisasi Tarif Taman Nasional Komodo

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikkan tuslah hingga maksimal 15 persen dari TBA. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Pada April 2022, ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu 10 persen untuk maskapai jenis jet sebagai penyesuaian fuel surcharge seperti yang disampaikan General Manager Lion Group Kupang, Rinus Zebua pada Selasa, (9/8/2022).

Sedangkan pada Agustus 2022, akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat, Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan fuel surcharge sebesar 5 persen sehingga penambahan menjadi 15 persen untuk maskapai jenis jet.

Persentase tuslah ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 20 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah dengan harapan kenaikan tarif ini bisa dipahami masyarakat jika kebijakan sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Imigrasi Maumere Ikuti Rapat HDKD ke 77 Bersama Jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-NTT

"Ini termasuk bentuk perhatian pemerintah pusat lah terhadap dampak kenaikan harga minyak bumi yang memiliki efek domino kepada seluruh aspek bisnis, salah satunya ya transportasi udara dan juga ke masyarakat," jelas Rinus.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved