Berita Manggarai Barat
Kesempatan Akses Internet 4G Bagi Warga Desa 3T, Ajukan Usul kepada Bakti Kominfo
Penduduk desa-desa wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T) kini berkesempatan mendapat akses telekomunikasi seluler dan internet generasi keem
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Penduduk desa-desa wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T) kini berkesempatan mendapat akses telekomunikasi seluler dan internet generasi keempat (4G).
Alurnya pengajuan usul akses internet akan diulas di bawah ini. Warga dapat mengajukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pemerintah daerah, atau kementerian dan Lembaga.
Selanjutnya, setelah melalu proses, apabila usulan disetujui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membangun BTS.
Menara base transceiver station (BTS), yaitu infratruktur penerima sinyal telekomunikasi nirkabel dari satelit kemudian memancarkannya kepada pengguna telepon seluler.
Baca juga: Pemandu Turis di Pulau Komodo Labuan Bajo Panjat Pohon Cari Sinyal Telepon, Beda Dulu dan Sekarang
“BAKTI akan menyediakan infrastruktur BTS. Dan kami bekerja sama dengan operator seluler untuk melayani sinyal ke masyarakat,”ujar Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif saat kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu 13 Agustus 2022.
“Apa saja syarat yang perlu dipersiapkan penduduk desa untuk mengajukan usul pembangunan BTS?” tanya Tribun Network.
Anang menjawab, “Syarat mudah. Ada desa (populasi, wilayah dan perangkat pemerintahan desa, Red) serta tidak ada sinyal di des aitu.”
Anang mencontohkan, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodi, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusatenggara Timur. Wilayah yang berada di Kawasan destinasi wisata Labuan Bajo itu, dihuni 421 kepala keluarga, dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000 orang.
Desa Pasir Panjang berada di Pulau Rinca, daerah wisata alam dan binatang liar Komodo. BAKTI Kominfo membangun dua BTS di Pulau Rinca. Satu terletak di Desa Pasir Panjang, satu lainnya terletak di balik punggung bukit, untuk melayani masyarakat sekitarnya.
5 Alur Usulan Penyediaan Akses Internet
Disadur dari website baktikominfo.id, syarat dan alur usulah penyediaan akses internet di daerah terdepan, tertinggal dan terpencil diatur berdasarkan Praturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 tahun 2015.
Baca juga: Berharap UMKM Manggarai Timur Go Digital,BAKTI Kominfo Gelar Seminar Digitalisasi Negeri
Alur usulan penyediaan akses internet mencakup, pertama, warga dapat menyampaikan usulan pembangunan infratruktur BTS melalui kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. Kedua, sertakan alamat lengkap lokasi pembangunan, bila perlu cantumkan titik koordinatnya.
Ketiga, tim dari kantor Kominfo akan memverifiksai administrasi usulan akses internet.
Keempat, tim survei Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo akan meninjau kesiapan lokasi.