Harga BBM Naik
Pekan Depan Disebutkan Harga BBM Naik, Ini Kebutuhan BBM di SPBU Mbaumuku Ruteng Manggarai
Kenaikan Bahan Bakar Jenis Pertalite disebut-sebut menjadi Rp.10.000 per liter, atau meningkat 2.350 dari posisi saat ini Rp.7.650 per liter.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG- Pemerintah berencana akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar dan Pertalite hingga LPG 3 kg pada pekan depan.
Sinyal kenaikan Pertalite awalnya disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyebut harga BBM subsidi berpotensi naik.
"Menaikkan harga pertalite yang kita subsidi cukup banyak dengan juga tadi solar, itu modeling ekonominya saya kira sudah dibuat. Nanti mungkin minggu depan presiden akan mengumumkan mengenai apa, bagaimana mengenai kenaikan harga ini," jelas Luhut dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin dipantau seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Manggarai Timur Temukan Diduga Tulang Manusia dan Kendi
Kenaikan Bahan Bakar Jenis Pertalite disebut-sebut menjadi Rp.10.000 per liter, atau meningkat 2.350 dari posisi saat ini Rp.7.650 per liter.
Selian pertalite BBM Jenis Solar juga akan mengalami kenaikan, hingga tidak ada tambahan subsidi bagi LPG 3 kg.
Menggapi informasi soal kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar pekan depan, pengawas SPBU Mbaumuku Ruteng, Manggarai, Aventus, mengaku sudah mengetahui kemungkinan akan naiknya harga BBM mulai pekan depan.
Aven menjelaskan,Kebutuhan BBM jenis Pertalite di SPBU Mbaumuku Ruteng per hari mencapai rata-rata 16 sampai 24 ton perhari.
Sementara untuk kebutuhan BBM jenis solar mencapai 8 hingga 16 ton perhari.
Baca juga: Rencana Kenaikan Harga BBM, Nelayan Sikka Bilang BBM Naik Harga Ikan Naik
Sementara penggunaan BBM Pertamax sangat minim hanya mencapai 8 ton per minggu.
Aventus juga menyampaikan kepada masyarakat yang mau menggunakan BBM berjenis subsidi agar segera mendaftarkan kendaraan melalui Aplikasi MyPertamina atau MyPertamina.id.
Berkas yang dibutuhkan dalam mendaftar BBM jenis subsidi ini dikatakan Aven, antara lain KTP,STNK, Foto Kendaraan tampak depan dan samping kendaraan. Sementara mobil penumpang atau barang wajib KIR kecuali yang pribadi.
Kemudian untuk konsumen yang pengusaha mikro seperti pertanian, perkebunan, wajib menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat.
Data itu akan upload di pusat informasi untuk dilakukan verifikasi untuk menjadi konsumen yang berhak untuk menerima bahan bakar subsisidi.