Berita Manggarai Timur
Manggarai Timur Target Sertifikat 3.000 Bidang Tanah
Menjamin kepastian pemilikan tanah,pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Badan Pertanahan Manggarai Timur menggencarkan pensertifikatan tanah
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum atas tanah terus dilaksanakan. Pentingnya sertifkat tanah sebagai legalitaskepemilikan dapat menekan sengketa atau perseteruan atas status kepemilikan.
Lebih dari itu, kepastian hukum atas tanah memberi ruang terhadap aktifitas pemberdayaan dan aktiftas ekonomi yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat panitia landreform di ruang rapat Bupati Manggarai Timur, Jumat 19 Agustus 2022 merupakan rangkaian program pemerintah dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah.
Pada tahun 2022 target kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 3.000 bidang merupakan target terbesar di Provinsi NTT. Jika target ini dapat terealisasi, maka pada tahun 2023 dinaikkan targetnya menjadi 5.000 bidang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Manggarai Timur Temukan Diduga Tulang Manusia dan Kendi
Adapun lokasi kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah pada tahun 2022 ini, tersebar pada 5 lokasi, yakni Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba 1.000 bidang, Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba Utara 850 bidang, Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba 50 bidang, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese 1.000 bidang dan Desa Nanga Mbeling, Kecamatan Sambi Rampas 100 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Timur, Jesmias Haning, S.SiT mengatakan realisasi redistribusi tanah pada tahun 2022 baru mencapai 2.830 bidang dari 3.000 bidang yang ditargetkan atau sebesar 94 persen.
Pelaksanaan percepatan pensertifikatan ini juga, dihambat oleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga berdampak pada proses pendaftaran melalui aplikasi BPN. Mengatasi hambatan dimaksud, saat ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur guna melengkapi data-data dimaksud.
Berdasarkan rilis yang diterima TRIBUNFLORES.COM, dari Bagian Prokopim Setda Manggarai Timur, Selasa 23 Agustus 2022, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum, meminta panitia pertimbangan landreform harus terus bekerja untuk mencapai target sesuai dengan perencanaan atau program yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur Tender 30 Paket Proyek Jalan
Menurutnya ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kepastian hukum, akan aset tanah yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Terkait kendala NIK yang dihadapi, secepatnya akan diselesaikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur.
"Secepatnya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mengirimkan data-data NIK yang tidak valid kepada pemerintah daerah, sehingga selanjutnya akan saya sampaikan kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin memproses ketidaklengkapan data dimaksud guna mendapatkan data yang valid, agar bisa diproses dan program ini dapat berjalan sesuai target,"ujarnya.
Berita Manggarai Timur lainnya