Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang NTT, Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

Randy Badjideh merupakan terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
SIDANG PUTUSAN - Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh.

Randy Badjideh merupakan terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota, Rabu 24 Agustus 2022.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: Mahasiswa IFTK Ledalero Bangga Terima Beasiswa dari Pemkab Sikka, Erwin Pitang: Terima Kasih

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com Rabu siang.

Dalam pertimbangan memberatkan, Wari menyebut, perbuatan terdakwa sangat kejam karena membunuh perempuan dan anak kecil. Selain itu, perbuatan terdakwa juga membuat resah warga Kota Kupang.

Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut tindakan terdakwa bukan pembunuhan berencana.

"Apabila ada yang keberatan dengan putusan ini, mempunyai hak melakukan upaya hukum lebih lanjut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wari.

Baca juga: Terpilih Sebagai Kades Wolomotong, Ini Program Kerja Sergius Sareng Masa Jabatan 2022-2028

Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.

Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan. 

Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka. (Kompas.Com).

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved