Kasus Pencurian di Sikka

Praktisi Hukum Bilang Terduga Pelaku Pencurian HP yang Ajak Korban VC Mesum Bisa Diancam 3 Pasal Ini

Pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum saat ini sudah berada di Mapolres Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
DIAMANKAN - Seorang pria (baju kuning) saat berada di ruangan Satuan Reskrim Polres Sikka, Kamis 1 September 2022. Priaitu diduga mencuri HP. Ia mau mengembalikan HP tapi dengan syarat video call mesum dengan dia terlebih dahulu. Kini sudah diamankan Polisi di Mapolres Sikka, Flores, NTT. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum bisa dituntut dengan tiga pasal.

Tiga pasal itu diantaranya pasal pencurian, pasal pornografi dan UUD ITE.

Alfonsus Hilarius Ase, praktisi hukum di Kabupaten Sikka yang dikonfirmasi TribunFlores.Com melalui telepon selulernya pada Kamis, 1 September 2022 menjelaskan terduga pelaku bisa dituntut dengan pasal pencurian dan pasal pornografi.

Kasus dugaan pencurian dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Baca juga: Korban Tenggelam di Napun Gete Sikka Dikuburkan Sore Hari Ini, Diawali Misa dan Ritual Adat

 

Sedangkan ajakan untuk melakukan video call mesum yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikenakan pasal 451 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Itukan ada dua tindakan pidana yang dilakukan, yang pertama itukan pencurian dan yang kedua itu berkaitan dengan Undang-undang pornografi," jelas Alfons Ase yang juga merupakan seorang pengacara di Kabupaten Sikka.

Ajak VC Mesum

Sebelumnya, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum saat ini sudah berada di Mapolres Sikka.

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra kepada TribunFlores.Com, Kamis, 1 September 2022 mengatakan ini unik karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Sikka.

Pantauan TribunFlores.Com di Mapolres Sikka, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone untuk melakukan video call mesum memakai baju warna kuning, celana panjang hitam dan sandal jepit.

Baca juga: Penjelasan Polisi Usai Bekuk Pelaku Pencurian HP Lalu Ajak VC Mesum dengan Korban di Sikka

"Kejadian tanggal 17 Agustus, kita baru penangkapan hari ini," ujar Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Yang menjadi korban dalam kasus tersebut merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Maumere.

Polisi juga belum membeberkan identitas baik pelaku maupun korban serta kronologis kejadian pencurian handphone dengan ajakan melakukan video call mesum.

Pria di Sikka Curi HP

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone, Kamis 1 September 2022.

Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com, pria tersebut merupakan seorang residivis.

Selain mencuri handphone, pria tersebut juga mengajak beberapa nomor kontak termasuk pemilik handphone untuk melakukan video call mesum.

Pira itu disebutkan mau mengembalikan handphone kepada sang pemilik namun harus memenuhi persyaratan yang dia ajukan yakni melakukan video call mesum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Sikka Curi HP, Lalu Ajak Video Call Mesum Pemilik Handphone

Kasat Reskrim Polres Sikka, Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra yang TribunFlores.Com di Mapolres Sikka, Kamis 1 September 2022 siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kita tangkap hari ini, kami masih lengkapi berkasnya dan lakukanlah pemeriksaan, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra belum membeberkan identitas serta kronologis kejadian.

Berita Kasus pencurian lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved