Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid
BREAKING NEWS: Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Flotim Tetapkan Kalak BPBD & Sekda Flotim Tersangka
Tiga orang tersebut masing-masing PLT sebagai bendahara pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekretaris Daerah Flotim.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Tiga orang tersebut masing-masing PLT sebagai bendahara pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Flores Timur, Taufik Tadjudin, SH dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM, Kamis 16 September 2022 sore.
Baca juga: Hasil Pers SoE vs Putra Oesao Bawa Nirwana ke Runner-up Grup C El Tari Memorial Cup 2022
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kamis, 15 September 2022, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 berdasarkan 2 (dua) alat bukti.
PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.