Berita Flores Timur

Proses Hukum Oknum Pengacara Jalan di Tempat, Polres Flotim: Kami Profesional dan Berhati-hati

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, memastikan proses hukum oknum pengacara berinisial, GSD, dalam kasus dugaan

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
PENJELASAN-Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo saat di ruangan kerjanya, Selasa, 9 September 2025. Melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur.    

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, memastikan proses hukum oknum pengacara berinisial, GSD, dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan senilai puluhan juta terhadap seorang warga, Rusly BM, terus berjalan sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo Wijayanto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Iptu Anwar Sanusi, Selasa, 9 September 2025.

"Kami tetap profesional dan tidak akan memandang bulu kepada siapapun yang melakukan pelanggaran," ungkap Sanusi.

 

Baca juga: Secuil Rejeki Tukang Pijat Tuna Netra di Flores Timur NTT

 

 

Janji bekerja secara profesional ini terucap menyusul anggapan atas lambannya kinerja penyidik. Sebab, kasus yang dilaporkan Rusly BM bersama tim kuasa hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur sejak Juni 2025 belum menunjukkan kemajuan.

Hingga September 2025 ini, kasus itu masih berkutat di tahap penyelidikan. Polisi diminta profesional terhadap kasus yang diklaim punya bukti yang komplit, meliputi bukti transferan uang, percakapan melalui handphone, hingga keterangan beberapa saksi.

"Masih melakukan penyedilikan, dan kami tentu sangat berhati-hati. Kami pastikan untuk terus mengumpulkan alat bukti sebagai bahan untuk seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka," jelas Sanusi.

Sanusi menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dari salah satu universitas di Kota Kupang.

"Untuk prosesnya, kami sudah periksa saksi-saksi, periksa pelapor, periksa terlapor, kemudian akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana, lalu dilakukan gelar perkara untuk bisa atau tidaknya dinaikan ke tahap penyidikan," tutur Sanusi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, menyebut alat bukti yang dikantongi sudah komplit dan memenuhi unsur untuk penetapan tersangka. Nyatanya, progres kasus itu belum nampak.

"Semua bukti sudah lengkap untuk memenuhi unsur laporan kami. Berharap polisi betul-betul serius," ucap Daton.

Daton menuturkan, penyidik juga meminta keterangan tambahan terkait siapa yang punya niat meminta uang dengan total mencapai Rp 50.000.000. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved