Berita Manggarai
67 Pasang Calon Suami Istri, Kursus Persiapan Perkawinan Katolik di Paroki Ekaristi Kudus Ka Redong
“Stunting merupakan masalah serius dan penanganannya menjadi prioritas pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat.
Kedua, karena alasan administratif dimana salah satu syarat penting dalam kebijakan paroki bagi pasangan yang akan menerima sakramen pernikahan harus ada sertifikat kursus.
Tentang Materi kursus selama dua hari ini, kata Rian yang saat dimintai komentar didampingi pasangannya yang bernama Makriana Daiman menyebutkan cukup menarik. "materi-materinya saling berkaitan dan sangat dibutuhkan oleh kami, khususnya materi tentang komunikasi dan ekonomi rumah tangga, dua materi ini cukup menarik buat kami berdua yang sebentar lagi akan membangun kehidupan rumah tangga," tandasnya.
Pasangan ini ternyata mulai membangun relasi ketika masih aktif di organisasi orang muda katolik (OMK) di Paroki Fransiskus Kuta Bali.
Baca juga: Josep Sediakan Lahan Kuburkan Jasad Bayi yang Ditemukan di Kali Mati Nangameting Sikka
Remigius Harum, panitia KPPK Paroki Ekaristi Kudus Ka Redong tahun 2022 menuturkan bahwa pelaksanaan kursus berjalan dengan lancar, para peserta aktif dan disiplin serta mereka umumnya antusias mengikuti setiap sesi kursus. "Hal ini memang merupakan buah dari pengaturan kegiatan oleh panitia yang dipersiapkan secara baik," pungkasnya.
Pada akhir kegiatan Pater Kris dan Adam Musi, ketua panitia menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 2 pasang wakil peserta KPPK. (*)