Kasus Pelecehan di Sikka
Polisi Ceritakan Kronologi Pelajar di Sikka Lecehkan Dua Anak Kembar
Kejadiannya berawal dari terduga pelaku yang pergi ke rumah neneknya untuk tidur. Pelaku sempat disapa oleh RF selaku pelapor.
Saat itu terduga pelaku hendak kabur ke Surabaya.
"Penangkapan tersangka belum sampai 1x24 jam,3 jam setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke Urun Pigang dan bersiap-siap ke surabaya. Dia rencana mau lari ke Surabaya,"ujar Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono.
Sebelumnya, aparat Polres Sikka berhasil membekuk JR (19) terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak kembar di salah satu desa di Kabupaten Sikka, Senin 3 Oktober 2022.
JR diketahui seorang pelajar di Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, menjelaskan terduga pelaku berinisial JR (19) dibekuk aparat Polres Sikka beberapa jam setelah laporan kasus tersebut dibuat.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gere Arya Triadi Putra S.I.K.,MH dan Kanit Buser AIPTU L. Rudy Hartono bersama Anggota.
Setelah dibekuk, aparat Polres Sikka membawa terduga pelaku ke Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores. Namun, belum sempat melancarkan niatnya pelaku terlebih dahulu diamankan aparat Polres Sikka. (Cr1).