Berita Flores Timur
KPU Flores Timur Rilis Daftar Pemilih Berkelanjutan Berjumlah 183.008 Pemilih
Adapun rincian data sebagai berikut; Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6.138, pemilih baru 19.364, serta ubah data 35.948.
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - KPU Kabupaten Flores Timur melaksanakan rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Senin 3 Oktober 2022,
Rapat Rekapitulasi DPB ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon, bertempat di Aula KPRI KARYKES, dan dihadiri tiga anggota KPU Flores Timur, Sekretaris bersama pejabat struktural dan staf sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur.
Dari unsur undangan yang mewakili Kapolres Flores Timur yakni intelkam Polres Flores Timur, Yovinianus Sidin, S.IP, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae. Yang mewakili Kodim 1624 Flores Timur yakni staf Intel Melkianus Lobo, Dinas Komunikasi dan Informatika Bernardus S. Tukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Nelayan di Kampung Wuring Sikka Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api
Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur Marianus Nobo Waton. Sedangkan Kepala badan Kesbangpol diwakili oleh Kepala Sub Bidang Partai Politik Reinelis L. Hurint. Hadir juga Camat Larantuka Aloisius Riberu, Pengurus Partai Politik, Pers dan Media Cetak Lokal.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2022 sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran tercatat jumlah pemilih sebanyak 183.008 pemilih, terdiri dari laki-laki 86.373 pemilih dan perempuan 96.635 pemilih.
Rekapitulasi DPB tersebut merupakan hasil pencermatan atas pemadanan data antara KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta tanggapan Masyarakat.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Renggut Nyawa Pemuda Flotim dan Tunanganya
Adapun rincian data sebagai berikut; Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6.138, pemilih baru 19.364, serta ubah data 35.948.
Rekapitulasi DPB periode September dan Triwulan III Tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan.