Kasus Oknum Pengacara di Flores Timur
Kasus Oknum Pengacara Rp 50 Juta Naik Sidik, Polres Flores Timur Kantongi Dua Alat Bukti
Hal ini menunjukkan penyidik bekerja serius dalam menangani kasus itu. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur tetap konsisten.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dugaan kasus pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara, GSD, terhadap mantan kliennya, Rusly BM, akhirnya resmi dinaikan ke tahap penyidikan (Sidik) oleh penyidik Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini menunjukkan penyidik bekerja serius dalam menangani kasus itu. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur diharapkan tetap konsisten serta menjunjung tinggi profesionalisme.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhtitya Octorio Putra, SIK melalui Kepala Seksi Humas, AKP Eliezer A. Kalelado, Kamis (9/10/25) siang, mengatakan, penyidik mengantongi dua bukti, salah satunya rekening dan itu dimasukkan ke dalam materi bukti surat.
"Sudah naik sidik, ada dua alat bukti, surat dan keterangan saksi. Nanti setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan kembali," kata Eliezer kepada wartawan.
Baca juga: Wakapolres Manggarai dan Anggota Masuk Kebun dan Tanam Jagung 2 Ha di Golo Dukal
Mantan Kasat Intelkam Polres TTU ini menuturkan, setelah para pihak kembali diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan bisa atau tidak penetapan status tersangka.
Penyidik tak menutup kemungkinan kasus itu menyeret lebih dari satu tersangka. Pihaknya menghimpun keterangan saksi ahli pidana dari Unwira Kupang.
"Nanti, tunggu, ya. Setelah pemeriksaan ahli pidana, baru bisa mengetahui tersangka yang lain," pungkasnya.
Wakapolres Manggarai dan Anggota Masuk Kebun dan Tanam Jagung 2 Ha di Golo Dukal |
![]() |
---|
Sudah 7 Bulan, Program MBG di SDN Lancang Manggarai Barat NTT Belum Ada Kendala |
![]() |
---|
KPAD Lembata Ungkap 16 Sekolah Terpapar Seks Bebas |
![]() |
---|
Semakin Dekat Dengan Pelanggan, Telkomsel Gathering Bersama Pelanggan Prioritas di Sikka NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.