Kasus Oknum Pengacara di Flores Timur

Kasus Oknum Pengacara Rp 50 Juta Naik Sidik, Polres Flores Timur Kantongi Dua Alat Bukti

Hal ini menunjukkan penyidik bekerja serius dalam menangani kasus itu. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur tetap konsisten.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI-Rusly BM didampingi Kuasa Hukumnya, Yoseph Philip Daton membuat laporan polisi. Hingga Kamis (09/10/25), kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dugaan kasus pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara, GSD, terhadap mantan kliennya, Rusly BM, akhirnya resmi dinaikan ke tahap penyidikan (Sidik) oleh penyidik Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Hal ini menunjukkan penyidik bekerja serius dalam menangani kasus itu. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur diharapkan tetap konsisten serta menjunjung tinggi profesionalisme.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhtitya Octorio Putra, SIK melalui Kepala Seksi Humas, AKP Eliezer A. Kalelado, Kamis (9/10/25) siang, mengatakan, penyidik mengantongi dua bukti, salah satunya rekening dan itu dimasukkan ke dalam materi bukti surat.

"Sudah naik sidik, ada dua alat bukti, surat dan keterangan saksi. Nanti setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan kembali," kata Eliezer kepada wartawan.

 

 

Baca juga: Wakapolres Manggarai dan Anggota Masuk Kebun dan Tanam Jagung 2 Ha di Golo Dukal

 

 

 

 

 

 

Mantan Kasat Intelkam Polres TTU ini menuturkan, setelah para pihak kembali diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan bisa atau tidak penetapan status tersangka.

Penyidik tak menutup kemungkinan kasus itu menyeret lebih dari satu tersangka. Pihaknya menghimpun keterangan saksi ahli pidana dari Unwira Kupang.

"Nanti, tunggu, ya. Setelah pemeriksaan ahli pidana, baru bisa mengetahui tersangka yang lain," pungkasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved