Minggu, 12 April 2026

Sidang Putri Chandrawathi

LIVE STREAMING : Sidang Perdana Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17.

Tayang:
Editor: Laus Markus Goti
zoom-inlihat foto LIVE STREAMING : Sidang Perdana Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM
PUTRI CHANDRAWATHI - Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - LIVE STREAMING Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Sidang Putri Chandrawathi berlangsung setelah sidang perdana Ferdy Sambo, sang suami, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Putri Chandrawathi saat sidang mengenakan kemeja putih. Putri juga terlihat mengenakan masker berwarna putih.

Sebelum sidang Putri Chandrawathi kepada hakim menyatakan dirinya dalam kondisi sadar dan sehat.

Berikut Link Live Streaming Sidang Putri Chandrawathi

1. Facebook

2. YouTube

Putri Chandrawathi saat sidang tidak lagi mengenakan baju tahanan bernomor 69 yang sebelumnya membalut kemeja putihnya, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir Tribunnewas, diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mengutip Tribunnews, perjalanan kasus Putri Candrawathi dalam kematian Brigadir J cukup panjang.

Baca juga: Lepas Rompi 69, Sidang Perdana Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini Profil dan Kariernya

 

Putri menjadi tersangka ke lima dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved