Sidang Bharada E

Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Berani Lepas Masker, Hanya Sambo Pakai Batik

Bharada E menjalanisidang perdananya dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Selasa 18 Oktober

Editor: Laus Markus Goti
CAPTURE VIDEO KOMPAS TV
BHARADA E - Bharada E jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. 

Babak baru dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditandai dengan sidang perdana dari empat terdakwa, Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemarin, 17 Oktober 2022.

Sidang dimulai dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, disusul Putri Chandrawathi yang adalah istri Ferdy Sambo, Bripka Rizal ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sidang kasus yang sangat menyita perhatian publik nasional maupun dunia ini, digelar secara terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melansir Tribunnews.com, Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Polsek Borong Kedepankan Restorative Justice Penyelesaian Perkara, Ini Kata AKP I Wayan Surnarta

 

Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.

Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur. Brigadir J disebut telah melecehkan sang istrinya tercinta.

Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang. Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).


Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang. Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Presiden Lepas Pekerja Migran dengan Skema G to G ke Korea Selatan, Jokowi: Jangan Beli HP Bagus

 

Saat itu, Sambo langsung menawarkan agar Bripka Ricky Rizal menjadi eksekutor. Caranya, dia meminta agar ajudannya tersebut menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun, Bripka RR menyatakan dirinya menolak dan tidak mau mengeksekusi Brigadir J. Alasannya, dia mengaku tidak berani dan tidak kuat mental untuk menembak rekannya sendiri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved