Berita Manggarai Timur

Polsek Borong Kedepankan Restorative Justice Penyelesaian Perkara, Ini Kata AKP I Wayan Surnarta

olsek Borong adalah Polsek Harkamtibmas salah satunya telah melakukan penyelesaian perkara dengan restorative justice atau penyelesaian perkara.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLSEK BORONG
RESTORATIVE JUSTICE- Kegiatan restorative justice, Oktober 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga negara yang berfungsi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Tugas pokok Polri secara jelas tercantum pada pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi 'Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat'.

Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Polres Manggarai Timur (Matim) merupakan salah satu Polsek Hakamtimas di jajaran Polda NTT dimana dalam pelaksanaan tugasnya lebih mengedepankan tindakan preventif yaitu tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat dan tindakan preventif yaitu tindakan Polri yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata.

Baca juga: Presiden Lepas Pekerja Migran dengan Skema G to G ke Korea Selatan, Jokowi: Jangan Beli HP Bagus

 

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Borong, AKP I Wayan Surnarta, SE menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 18 Oktober 2022.

Wayan menerangkan, sebagai wujud Polsek Borong adalah Polsek Harkamtibmas salah satunya telah melakukan penyelesaian perkara dengan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan.

Hal ini dilakukan guna melaksanakan fungsi dari Polsek Borong sebagai Polsek Pemeliharaan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) sesuai dengan Surat keputusan Polri 613/III/3 Maret 2022 tentang Polsek Harkamtibmas dan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.

Dikatakan Wayan, cara-cara ini tentunya dilakukan agar masalah penyelesaian perkara tidak semuanya harus diselesaikan secara hukum, namun restorative justice ini menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum melalui musyawarah kekeluargaan.

Selain itu, langkah ini juga dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara agar ada dampak pemulihan baik secara psikis maupun secara mental terhadap korban.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Flores Hari Ini Selasa 18 Oktober 2022, Sebagian Wilayah Cerah Berawan

Dikatakan Wayan, dengan penyelesaian perkara restorative justice ini, bukan hanya melibatkan antara korban dan terlapor.

Namun juga melibatkan semua pihak, baik pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat untuk berkolaborasi bersama kepolisian demi menyelesaikan persoalan masyarakat di Manggarai Timur khususnya masyarakat di wilayah Hukum Polsek Borong.

Wayan juga menjelaskan, pelaksanaan restorative justice ini tentunya melewati berbagai proses.

"Ketika ada pengaduan kita proses juga sesuai hukum pro justitia atau dengan proses hukum berlaku yaitu periksaan korban, saksi-saksi, terlapor dengan tujuan untuk mengetahui duduk dari pada permasalahan ini dan selanjutnya kita akan menawarkan kepada masyarakat (selaku pihak korban) apakah bersediah untuk diselesaikan secara restorative justice,"terangnya.

Wayan juga mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Borong ketika ada persoalan/permasalahan dan dilaporkan kepada polisi, maka polisi berharap agar bisa diadakan musyawarah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna memahami bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum tetapi bisa dilakukan dengan restorative justice.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved