Senin, 27 April 2026

Berita Ende

Korupsi Dana Komite di SMKN 1 Ende, Polisi Sita Motor dan Uang

Penyidik Tipikor Polres Ende melakukan penyitaan usai penetapan tersangka dan penahanan atas dua tersangka korupsi dana komite di SMKN 1 Ende

Tayang:
Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Korupsi Dana Komite di SMKN 1 Ende, Polisi Sita Motor dan Uang
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Aparat Penyidik Tipikor Polres Ende usai penetapan tersangka dan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana komite di SMKN 1 Ende melakukan tindakan penyitaan.

Yang mana polisi menyita barang bukti hasil dugaan korupsi dari para tersangka.

“Kami juga menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 CC berwarna merah dengan nomor polisi EB 4678 AK, emas sebesar 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta. Selain itu, uang tunai senilai Rp 243 juta, satu unit laptop dan sejumlah nota belanjaan,” kata Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Senin, 31 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, penyitaan barang bukti ini atas dugaan korupsi di SMKN 1 Ende dengan tersangka mantan Kepala sekolah SMK Negeri 1 Ende berinisial HGR dan mantan bendahara di sekolah itu berinisial WD.

 

Baca juga: Breaking News : Korupsi Dana Komite Rp 1,7 Miliar, Kepsek dan Bendahara Ditahan Polisi

“Penetapan dua tersangka ini dilakukan Penyidik Tipikor Polres Ende. Yang mana keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah selama tiga tahun ajaran berturut-turut senilai Rp 1,7 miliar lebih,” kata Kapolres Andre.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi yang terdiri dari guru PNS 47 orang, orang tua wali 5 orang, dan anggota komite 3 orang.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa tiga saksi ahli diantaranya ahli keuangan negara, ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan akuntan publik.

“Dalam penyelidikan kasus tersebut tersangka HGR mengaku bahwa dana komite yang dikumpulkan dari siswa tersebut bukan merupakan keuangan negara sehingga bisa digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelajar Wolonterang Tewas Terseret Ombak saat Berenang di Pantai Nemita Sikka

Tersangka HGR dalam pengakuannya berpura-pura tidak mengetahui tentang adanya aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sementara tersangka WD hanya mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR,” kata Kapolres Andre.

Ia menjelaskan, kalau tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu. Tersangka WD memakai uang komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Andre menegaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka sebesar Rp. 1,7 miliar lebih.

“Uang hasil korupsi sebesar itu digunakan tersangka HGR untuk bersenang-senang seperti pergi ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu.Sebagian uang dari hasil kejahatan tersebut diberikan kepada istri dan juga anak-anaknya. Kemudian sebagiannya lagi HGR membelikan tiket pesawat untuk istri dan anak-anaknya yang diakui senilai Rp 403,5 juta,” papar Kapolres Andre.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved