Berita NTT
Polda NTT Gelar Perkara Kebakaran KM Cantika Express 77
Penyidik Kepolisian Daerah NTT melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus terbakarnya KM Cantika Express 77 menewaskan 20 penumpang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Kasus terbakarnya KM Cantika Express 77 saat ini telah dalam status penyidikan. Tim penyidik Polda NTT melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus kebakaran Cantika Express 77 di Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
"Kami sementara melaksanakan gelar perkara. Posesnya masih berlanjut untuk SPDP kami sudah kirimkan ke kejaksaan," demikian penjelasan Direktur Reserse Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Patar Silalahi kepada TribunFlores.com, Selasa 1 November 2022.
"Penyidik kami telah memeriksa 20 orang saksi diantaranya Nakhoda Kapal, beberapa ABK serta operator, dan manajemen KFC Cantika Express 77 serta beberapa penumpang telah dimintai keterangan," jelas Patar.
Mantan Kapolres Alor ini menambahkan, penyebab kebakaran KFC Cantika Express 77, hingga saat ini belum dapat disimpulkan dan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.
Baca juga: Warga Besipae Demo ke Kantor Gubernur NTT
Terkait Tim Labfor Polda Bali telah melakukan olah TKP sekaligus mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan labfor, sehingga penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan labfor.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang telah melakukan penyelidikan sehingga pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan KNKT.
Sebelumnya, KFC. Cantika Express 77 tersebut mengangkut penumpang yang hendak berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor pada Senin 24 Oktober 2022 .
Dalam perjalanan, KFC Cantika Express 77 mengalami kebakaran di Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang. Sejumlah 20 penumpang meninggal dunia, sekitar 300 orang luka-luka, serta 17 orang dinyatakan hilang berdasarkan laporan pengaduan dari pihak keluarga korban.