Berita NTT
Video Viral Pria di TDM Kupang Rusaki Kios Warga, Kini Berurusan dengan Polisi, Diduga Mabuk Moke
Tim Resmob langsung membawanya ke Mapolresta Kupang Kota untuk kepentingan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di TDM Kupang.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (zee)
Tindak Tegas Aksi Premanisme
Menyikapi aksi premanisme yang dialami oleh warga masyarakat, Polresta Kupang Kota tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.
Termasuk salah satunya aksi pengrusakan kios yang terekam oleh CCTV dan kemudian viral di media sosial, bahkan betbagai kasus premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto meminta kepada masyarakat agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila mengalami berbagai tindakan premanisme.
Masyarakat Kota Kupang dapat menghubungi nomor hotline 110 maka akan segera direspon oleh Pihak kepolisian yang berada di Pos Polisi terdekat yang segera menindaklanjutinya dalam waktu kurang dari 15 menit.
Baca juga: Kasi Ter Korem Kupang Pimpin Acara Penutupan TMMD di Nagekeo, TMMD Dedikasi Terbaik Membangun NKRI
"Kami sudah menempatkan petugas kepolisian dari berbagai unsur Samapta, , Satlantas, Reserse, Intelkam, Propam, dan Binmas pada semua pos polisi yang ada di Kota Kupang, sehingga semua laporan masyarakat segera direspon cepat oleh Polresta Kupang Kota," ungkap Krisna.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang mengalami aksi premanisme maupun perbuatan yang meresahkan tidak perlu lagi memposting pada media sosial sebab kasusnya viral barulah dilakukan penanganan kasus.
Sebaliknya juga mengalami tindakan/perbuatan meresahkan maka segera laporkan kepada kepolisian pada nomor hotline 110 maupun mengakses grup WhatsApp yang dijangkau oleh pihak kepolisian maka akan ditindaklanjuti dengan cepat. (Pos Kupang)