Berita NTT

Video Viral Pria di TDM Kupang Rusaki Kios Warga, Kini Berurusan dengan Polisi, Diduga Mabuk Moke

Tim Resmob langsung membawanya ke Mapolresta Kupang Kota untuk kepentingan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di TDM Kupang.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI PENJELASAN - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan terkait penangkapan pria di TDM Kupang yang diduga merusaki kios warga. Kombes Krisna mengatakan kejadian pengrusakan tersebut bermula pada Kamis 2 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku bersama teman-temannya meneguk minuman keras tradisional jenis Moke di Pasar 1000, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. 

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (zee)

Tindak Tegas Aksi Premanisme

Menyikapi aksi premanisme yang dialami oleh warga masyarakat, Polresta Kupang Kota tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.

Termasuk salah satunya aksi pengrusakan kios yang terekam oleh CCTV dan kemudian viral di media sosial, bahkan betbagai kasus premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto meminta kepada masyarakat agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila mengalami berbagai tindakan premanisme.

Masyarakat Kota Kupang dapat menghubungi nomor hotline 110 maka akan segera direspon oleh Pihak kepolisian yang berada di Pos Polisi terdekat yang segera menindaklanjutinya dalam waktu kurang dari 15 menit.

Baca juga: Kasi Ter Korem Kupang Pimpin Acara Penutupan TMMD di Nagekeo, TMMD Dedikasi Terbaik Membangun NKRI

"Kami sudah menempatkan petugas kepolisian dari berbagai unsur Samapta, , Satlantas, Reserse, Intelkam, Propam, dan Binmas pada semua pos polisi yang ada di Kota Kupang, sehingga semua laporan masyarakat segera direspon cepat oleh Polresta Kupang Kota," ungkap Krisna.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang mengalami aksi premanisme maupun perbuatan yang meresahkan tidak perlu lagi memposting pada media sosial sebab kasusnya viral barulah dilakukan penanganan kasus.

Sebaliknya juga mengalami tindakan/perbuatan meresahkan maka segera laporkan kepada kepolisian pada nomor hotline 110 maupun mengakses grup WhatsApp yang dijangkau oleh pihak kepolisian maka akan ditindaklanjuti dengan cepat. (Pos Kupang)

Berita NTT lainnya

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved