Berita Flores Timur
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid di Flores Timur Dipindahkan ke Kupang
Sedangkan Alfons Hada Betan dan Paulus Igo Geroda dipindahkan dari Rutan Kelas II B Larantuka ke Rutan Klas IIB Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur telah memindahkan 3 orang tersangka dalam dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 ke Kupang.
Ketiga tersangka tersebut antara lain Petronela Letek Toda dipindahkan ke LP Perempuan Klas IIB Kupang.
Sedangkan Alfons Hada Betan dan Paulus Igo Geroda dipindahkan dari Rutan Kelas II B Larantuka ke Rutan Klas IIB Kupang.
Baca juga: Kalender Liturgi Katolik Jumat 25 November 2022, Ada Renungan Harian Katolik dan Mazmur Tanggapan
Ketiga tersangka diterbangkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor Penerbangan IW 1929 dan dikawal ketat oleh dari 2 anggota Polisi Laki-laki dan 1 anggota Polwan dari Polres Flores Timur.
Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com dari Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, bahwa pada Kamis, 24 November 2022, Penuntut Umum Kejari Flores Timur, melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: Gelar Pameran Presisi, Siswa SMKN 1 Talibura Sikka Tampilkan Hasil Karya Siswa
Setelah dilakukan pelimpahan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan Acara Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum kepada masing-masing tersangka.