Berita Flores Timur
Kinerja Dinilai Tak Maksimal, DRPD Flores Timur Sarankan Bupati Evaluasi Sekda
Lembaga DPRD Flores Timur menyarankan Bupati Anton Doni Dihen mengevaluasi Sekretaris Daerah (Sekda), Petrus Pedo Maran, karena dinilai tak maksimal
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Lembaga DPRD Flores Timur menyarankan Bupati Anton Doni Dihen mengevaluasi Sekretaris Daerah (Sekda), Petrus Pedo Maran, karena dinilai tak maksimal menjalankan tugas.
Hal ini termuat dalam Surat Rekomendasi Nomor : DPRD.800.1.8.1//2025, tertera nama Ketua DPRD Flores Timur, Albert Ola Sinuor, dialamatkan Kepada Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati, Ignas Boli Uran.
TRIBUNFLORES.COM mendapat surat itu saat berada di Kantor DPRD, Rabu (03/09/25) sore. Surat dua halaman itu terbit sejak tanggal 26 Agustus 2025.
Di bagian awal disertakan latar belakang, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Proyek Jalan 56 Miliar Rupiah dari Hurung-Demondei di Flores Timur NTT Sedang Dikerjakan
DPRD memaparkan tujuh poin hasil identifikasi terhadap Petrus Pedo Maran dalam kapasitas sebagai pimpinan birokrasi maupun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tujuh poin itu, di antaranya, tidak maksimal dalam membantu bupati dalam merumuskan dan kordinasi penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak maksimal mengkoordinir semua perangkat daerah dalam pelaksaan tugas serta memberikan pelayanan administrati dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak maksimal dalam mengkoordinir semua proses perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pembangunan di daerah.
Tidak maksimal mengkoordinir semua perangkat daerah dalam kesatuan TAPD dalam menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan seluruh siklus penganggaran, tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi koordinasi dalam meningkatkan kapasitas kinerja pemerintah, terutama berkaitan dengan tingkat kepatuhan terhadap schedule perencanaan dan penganggaran yang diamanatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tidak maksimal membangun komunikasi yang intenif dengan lembaga DPRD Flores Timur dalam konteks membangun konsep kerja yang sinergis, dan tidak maksimal menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis dalam membangun hubungan kemitraan yang sejajar.
Menanggapi surat itu, Wakil Bupati Ignas Boli Uran, Kamis (04/09/25) sore, menyatakan rekomendari dari DPRD merupakan bagian dari pengawasan
Ia menjawab singkat, karena menurutnya tindak lanjut atas rekomendasi itu menjadi kewenangan Bupati. Bupati sore tadi sedang berada di Adonara.
"Saya kira sebagai bagian dari pengawasan DPRD, kita hargai, sah-sah saja. Tetapi apapun rekomendasi DPRD, yang menjadi kewenangan untuk ditindaklanjuti ada pada Bupati," katanya.
Beberapa waktu terakhir, rapat pembahasan antara DPRD dan Pemda setempat molor dan menguras banyak waktu. Selain tak disiplin waktu, rapat anggaran itu juga diwarnai dengan ketidaksiapan dokumen oleh TAPD.
Terpisah, Sekda Petrus Pedo Maran, telah dikonfirmasi melalui whatsapp namun belum memberikan jawaban. (cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sekda Flores Timur
Bupati Flores Timur Anton Doni Dihen
Anggota DPRD Flores Timur
TribunFlores.com
Proyek Jalan 56 Miliar Rupiah dari Hurung-Demondei di Flores Timur NTT Sedang Dikerjakan |
![]() |
---|
Momen Unik Usai Aksi Demo di Ende, Mahasiswa dan Aparat Keamanan Duduk Lesehan Makan Bersama |
![]() |
---|
1000 Lilin Menyala di Maumere: Seruan Umat Lintas Agama untuk Keadilan, Perdamaian dan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Hanya Sedikit Mahasiswa yang Datang Demo, Bupati Ende: Saya Harap Tadi Ribuan, Saya Tunggu Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.