Berita Kupang
Buron Setahun, Dua Pelaku Rudapaksa Dihadiahi Peluru Buser Polres Kupang.
Buser Kepolisian Resort Kupang menangkap dua orang pelaku rudapaksa di Kupang yakni Rinto Samene alias Rinto dan Maksi Bilaut alias Maksi.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI-Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Kupang menangkap dua orang pelaku rudapaksa di Kupang yakni Rinto Samene alias Rinto dan Maksi Bilaut alias Maksi di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto dalam jumpa pers di Mako Polres Kupang, Selasa 29 November 2022 mengungkapkan Rinto ditangkap di Desa Oenino TTS setelah bersembunyi selama 10 bulan pada 26 November 2021.
Sementara Maksi yang juga ikut buron usai melakukan aksi bejat mereka 10 Januari 2022 terhadap korban MIV (19) berhasil ditangkap Buser Polres Kupang pada 27 November 2022 di sebuah gubuk milik warga di Batakte Kupang Barat.
Saat penangkapan Maksi sempat melawan dengan berusaha melarikan diri. Namun akhirnya membuat anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanan Maksi.
Baca juga: 423 PPPK Kota Kupang Terima SK di HUT Korpri
Dalam konpress tersebut keduanya dihadirkan Satuan Reskrim Polres Kupang dengan mengenakan baju tahanan orange dengan nomor 9 untuk Rinto dan 23 untuk Maksi.
Dalam keterangan Rinto yang berprofesi sebagai sopir saat Kapolres mengkonfrontir kejadian tersebut menyebut dirinya yang pertama mengajak korban berhubungan badan di dalam cabin mobil.
Lalu satu pelaku lain yang kini sudah berstatus terpidana yang sudah dikirim ke Lapas Kupang Melianus Lasi alias Mel yang saat itu sebagai penumpang di dalam mobil pick up jenis Zusuki Carry menyeret korban keluar dan memaksanya.
Sementara tersangka lain Maksi juga mengaku dirinya saat itu sebagai kernet dipaksa oleh Malianus untuk melakukan perbuatan bejatnya di semak-semak. Usai melakukan aksi mereka korban dibawa ke jalur Tilong jurusan Oelpuah dan meninggalkan korban sendirian dalam kondisi menangis.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang Curi Sepeda dan Dinamo Akuarium Ditangkap Polisi
Menurut Kapolres nama Maksi sebenarnya tidak masuk daam DPO bahkan tidak muncul dalam BAP maupun keterangan terpidana Melianus, namun saat menangkap Rinto akhirnya nama Maksi muncul dan polisi berhasil menangkapnya di Batakte.
Kapolres juga menguraikan kronologis kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2022 saat korban baru pulang dari pantai warna Oesapa Kupang dan sedang menunggu angkot untuk pulang.
Lalu muncullah mobil pick up yang ditumpangi oleh ketiga pelaku lalu bertanya tujuan korban lalu korban menjawab hendak menuju Lasiana.
Korwan pun akhirnya menuruti ajakan mereka untuk diantar ke Lasiana, namun saat sampai di Lasiana korban meminta untuk turun tapi tidak dihiraukan oleh Rinto dan terus melajukan mobil hingga sampai ke kantor Disperindag Kabupaten Kupang. Di sanalah ketiganya melancarkan aksi bejat mereka terhadap korban.
Baca juga: 11 Siswa SD Negeri 2 Oebobo Kota Kupang Tidak Bisa Baca, Kepsek: Tidak Mau Salahkan Siapa-siapa
Atas dasar kejadian tersebut korban bersama keluarganya melapor ke Polsek Kupang Tengah dengan nomor laporan LP/B/06/I/2022/Sek. Kuteng per tanggal 12 Januari 2022.
Untuk itu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jarak pidana Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengam ancaman diatas 12 tahun penjara.
Saa satu pelaku yakni Melianus kini sudah berstatus Terpidana dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi 11 tahun penjara.*
Berita Kupang hari ini
Buser Polres Kupang tangkap buronan pemerkosa
Kapolres Kupang
DPO kasus rudapaksa
Tribun Flores.com
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
Ayam Merah dan Babi Jantan Dipersembahkan dalam Ritual Penti 15 Tahun Usia Otonom Manggarai Timur |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Rabu 30 November 2022 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Rumah di Nangahale Terbakar, Benyamin & Keluarga Hanya Pakaian di Badan, Warga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
423 PPPK Kota Kupang Terima SK di HUT Korpri |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Rabu 30 November 2022 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|