Berita Flores Timur
Demo Nakes Kembali 'Goyang' Kota Larantuka Flores Timur
Ratusan nakes masih menuntut pembayaran Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Demo para tenaga kesehatan (Nakes) kembali "goyang" Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Rabu 30 November 2022.
Demo ini dilatarbelakangi polemik pembayaran uang jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka yang belum selesai.
Ratusan nakes masih menuntut pembayaran Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana transfer Kementerian Kesehatan.
Ratusan Nakes kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Flores Timur untuk kedua kalinya pasca aksi seribu lilin keadilan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kepala Daerah Disebut Jadi Kunci Perolehan Suara Capres pada Pilpres 2024
Dalam aksi tersebut, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk berukuran cukup besar yang ditautkan pada dua tiang bambu. Salah satu spanduk yang menyita perhatian yaitu permintaan maaf tak melayani pasien Covid-19.
"Jika jasa pelayanan pasien covid bukan hak kami karena RSUD belum BLUD maka.... Maaf !! Pasien Covid tidak kami layani," demikian tulisan pada salah satu poster yang ditandu dua pria berpakaian putih.
Sementara poster lainnya menyuarakan protes tentang keringat mereka yang diabaikan. Para Nakes mengaku sudah tidak percaya dengan kalangan wakil rakyat (DPRD) dan Pemerintah Daerah Flotim.
"Kami sudah tidak percaya wakil rakyat dan Pemerintah Flores Timur," tulis poster lainnya.
Mereka mengaku heran lantaran dua tahun sebelumnya (2020-2021), upah nakes hasil dana klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka sudah dibayar, sementara untuk tahun 2022 justru tidak dibayar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon belum lama ini mengatakan, tahun 2020 dan 2021 masi diakui sebagai pendapatan rumah sakit sebagai objek Retribusi Daerah.
"DIPA Kementerian transfer kepada rumah sakit, lalu rumah sakit stor ke kas umum daerah pakai STS Retribusi. Di APBD 2020 kita akui sebagai pendapatan rumah sakit objeknya retribusi," katanya.
Menurutnya, ketika dana klaim Rp 14,1 miliar masuk objek retribusi maka diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) 47 sehingga rumah sakit mendapat jatah Rp 5,6 miliar atau 40 persen dari dana klaim.
Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, mengatakan tidak ada kewajiban membayar hak Nakes lantaran penggunaan anggaran harus berdasarkan aturan.
Menurut dia, BPKP Perwakilan NTT sudah menegaskan dana klaim penggantian pelayanan pasien Covid-19 Rp 14,1 miliar tidak lagi masuk dalam pos Retribusi Daerah, tetapi dialihkan dalam pos Pendapatan Lain-Lain yang sah.
"Kalau ada perintah bilang harus bayar, pasti dibayar. Tidak ada yang kita tutupi dalam pengelolaan keuangan negara, tapi harus sesuai aturan. Kalau tidak ada amanat untuk membayarkan maka tidak bisa," kata Penjabat Doris.
Demi menjaga kepercayaan publik, katanya, ia mengeluarkan surat yang dialamatkan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.