Berita Sikka
Polisi Gerebek Arena Judi Dadu Regang di Pasar Boganatar Sikka, 1 Orang Diamankan
"Pelaku atau bandar melarikan diri, tapi kita amankan barang bukti dan satu orang warga yang ikut terlibat dalam judi tersebut,"katanya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Aparat kepolisian Polres Sikka Polsek Waigete menggerebek arena judi jenis dadu regang di pasar Boganatar Desa Kringa Kecamatan Talibura kabupaten Sikka, Kamis 1 Desember 2022 pagi.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Waigete Iptu I Wayan Artawan, SH, Kanitreskrim Polsek Waigete Aipda agustinus A Soa, Kanit Intelkam Polsek Waigete Aipda Deniselsius Ano.
Kapolsek Waigete Iptu I Wayan Artawan SH, melalui keterangan rillis yang diterima TribunFlores.com, Kamis 1 Desember 2022 menjelaskan, pada saat penggerebekan permainan judi jenis Dadu Regang tersebut, para pelaku dan bandar berhasil melarikan diri dan meninggalkan perlengkapan permainan judi jenis Dadu Regang.
Baca juga: Kisah Dominikus Kerja Tambal Ban di Pinggir Jalan Trans Pulau Flores Sekolahkan Anak Raih Sarjana
Namun anggota Polsek Waigete mengamankan 1 orang warga Desa Hikong berinisial EN (40) yang turut serta melakukan permainan judi jenis dadu regang tersebut.
"Pelaku atau bandar melarikan diri, tapi kita amankan barang bukti dan satu orang warga yang ikut terlibat dalam judi tersebut,"katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan judi Dadu Regang dan sejumlah uang.
Baca juga: Dinas Transnaker Ende Bilang Ada Perusahaan di Ende Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMP
Kapolsek Waigete Iptu I Wayan Artawan usia penggerebekan tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat pengunjung pasar, agar pada saat datang berbelanja atau berjualan di pasar, tidak boleh melakukan permainan judi jenis apa saja yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Waigete mengajak masyarakat agar bersama - sama menjaga situasi agar tercipta suasana yang aman dan kondusif.