Berita Ende

Dinas Transnaker Ende Bilang Ada Perusahaan di Ende Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMP

Dalam format WLK tersebut tertuang berapa besar upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya baik itu tenaga kontrak maupun tenaga tetap.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KABID - Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Transnaker Ende, Ruth Lokawoda, SH. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinas) Transnaker Kabupaten Ende menyebut banyak perusahaan atau pemberi kerja di daerah tersebut yang memberikan upah kerja di bawah Upah Minimal Provinsi NTT.

Padahal, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang besar yang telah beroperasi rata-rata diatas lima tahun yang sudah seharusnya menerapkan upah sesuai dengan keputusan pemerintah.

"Untuk sementara memang kami mendapat informasi, tetapi informasi ini mesti kami cek lagi untuk pastikan bahwa apakah benar atau tidak. Ada laporan dan ini bukan perusahaan kecil, ini perusahaan besar yang sudah lama di Ende, dan karyawan mereka sudah kerja diatas lima tahun semua," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Ruth Lokawoda kepada Pos Kupang, Rabu 30 November 2022.

Baca juga: PLN Kembangkan Kawasan Hutan Ekonomi, Tanam Kopi hingga Cengkeh di Satarmese Manggarai

 

Dijelaskan bahwa, berdasarkan informasi tersebut salah satu alasan mendasar perusahaan tidak memberi upah sesuai UMP karena adanya pandemi covid-19.

"Karena ada pemotongan waktu kerja oleh perusahaan, sehingga perusahaan menurunkan gaji dibawah UMP. Tapi di dalam aturan yang namanya upah pokok harus tetap," tegasnya.

Ruth menegaskan bahwa, di Kabupaten Ende setiap perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan soal informasi dan kondisi perusahaannya termasuk jumlah tenaga kerja dan upah melalui format Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).

Dalam format WLK tersebut tertuang berapa besar upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya baik itu tenaga kontrak maupun tenaga tetap.

Baca juga: 36 Warga Manggarai Timur Terserang DBD, 2 Dirawat di PKM Waelengga, 1 Meninggal Dunia

Menurutnya, dalam laporan melalui WLK tersebut diketahui sebagian besar perusahaan memberikan upah kepada para pekerja dibawah UMP.

“Dalam WLK itu, ada perusahaan yang berikan upah sesuai dengan UMP dan sebagian besar tidak sesuai atau dibawah UMP," ujarnya.

Ruth menjelaskan, selain adanya pandemi covid-19, banyak perusahaan dan pemberi kerja memberikan upah kepada pekerjanya tidak sesuai dengan UMP karena kondisi perusahaannya yang belum stabil.

"Jika kita patok sesuai dengan UMP maka perusahaan akan setengah mati. Apalagi perusahaan kecil yang hanya mengandalkan laba," ungkapnya.

Saat ini, tambah Ruth, pihaknya sudah mendapat informasi ada perusahaan besar yang menggaji pekerjaannya dibawah UMP.

Meski demikian hingga saat ini Transnaker Ende belum mendapatkan pengaduan secara resmi dari para pekerja yang mengalami kondisi tersebut.

"Memang selama ini, kami belum mendapatkan pengaduan terkait UMP, pengaduan yang kami terima hanya masalah PHK. Jika ada pengaduan maka kami akan tindaklanjuti. Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan terkait dengan informasi yang kami terima,” ungkapnya. (tom).


Berita Ende lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved