Aksi Damai di Maumere

Pegiat HAM Pertanyakan Janji Kejari Sikka Soal Tiga Kasus Ini

Dalam aksinya, mereka menyampaikan poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh dua orator aksi yakni Silfan Angi dan Pater Vande Raring.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / ALBERT AQUINALDO
AKSI DAMAI - Para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jumat, 9 Desember 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jum'at, 9 Desember 2022.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh dua orator aksi yakni Silfan Angi dan Pater Vande Raring.

Silfan Angi dalam orasinya mempertanyakan janji Kajari sebelumnya yakni Fatoni Hatam bersama pegiat HAM dari TRUK, JPIC Ledalero, Puslit Candraditya Maumere, FORKOMA Kabupaten Sikka.

Dalam audiens itu, beberapa orang yang mewakili pegiat HAM di Kabupaten Sikka mempertanyakan kasus dugaan traficking dan BTT yang terjadi di BPBD Kabupaten Sikka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegiat HAM Lakukan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Sikka Soal Tiga Kasus Ini

 

"Untuk kasus dugaan trafficking, pihak kejaksaan tuntut kepada pelaku tidak dengan UU Perdagangan orang atau TPPO tapi diputus dengan UU Ketenagakerjaan. Ini ada apa saudara jaksa penuntut umum ? Sementara sebelum saudara jaksa penuntut melakukannya tuntutan terhadap yang diduga pelaku. Saya sendiri datang konsultasi dengan mantan Kajari sikka. Bpk Dr. Fahmi, SH. MH dan saat itu memanggil jaksa penuntun MJ dan M. Saya tanya pasal apa yang di tuntut kepada R? Apakah sesuai surat P21 dari KEJATI ? MJ dan M menjawab ya, kami tetap ikut sesuai surat P21 dari Polda dan Kejati NTT. Ternyata hakim memutus dengan UU Ketenagakerjaan. Sangat disayangkan," tandas Silfan Angi dalam orasinya.

Silfan menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Maumere memutuskan 3 tahun 6 bulan karena dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif.

"Pihak jaksa pura-pura kecewa dengan putusan hakim lalu melakukannya upaya banding. Wahai jaksa penuntut kamu tdk usah tipu dengan kami masyarakat pencari keadilan, kamu tidak usah drama satu babak. Kamu tidak usah buat sinetron. Kami rakyat Kabupaten Sikka sudah tahu cara dan strategi tiap kasus yg kamu urus dan kamu tuntut. Patut diduga pasal dalam hukum pidana diperjual belikan. Kamu buta mata, kamu buta hati, mata duitan dan hati beku, Kami pegiat HAM Kabupaten Sikka tidak akan tidur apalagi mundur dan takut dengan praktik-praktik kotormu penegak keadilan," tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka ini.

Baca juga: Melihat Cold Moon di Maumere pada Penghujung 2022

Siflan Angi dalam orasinya juga mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana BTT yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Sikka yang hingga saat ini belum ada kejelasannya.

"Bapak Kajari berjanji dengan kami pegiat HAM Kabupaten Sikka bahwa dalam kasus BTT setelah dipelajari dokumen keterlibatan ada banyak orang. Ini butuh waktu lama. Kami memahami itu. Bapak katakan bapak kerja senyap. Bapak tidak suka omong banyak kami telinga lembek mendengarnya. Hati kamipun berbunga-bunga. Lebih meyakinkan kami, dalam dialog saat itu bapak Kajari janji bahwa dalam bulan Desember 2022 bapak akan kasi kado Natal untuk masyarakt Kabupaten Sikka soal kasus BTT. Apa makna semua ini bapak?? Hari ini sdh tgl 9 desember 2022. Tinggal 22 hari lagi ahkir tahun bapak Kajari," tagih Siflan.

Sementara itu, Pater Vande Raring dalam orasinya kembali mempertanyakan realisasi penyelesaian kasus dugaan korupsi dana BTT di BPDB Kabupaten Sikka.

"Hari ini kami hadir mempertanyakan kapan janji Bapak Kejari terealisasikan terkait Kasus BTT, yang mana pada pertemuan beberapa bulan lalu Bapak Kajari secara tegas menyampaikan akan memberikan kejutan dan hadiah Natal terindah bagi masyarakat Nian Tana terkait kasus BTT, dengan keberanian membongkar siapa actor besar di balik kasus ini, dan faktanya hingga saat menjelang Natal ini bapak belum juga melakukan rangkaian kegiatan untuk mengemas kado dimaksud melalui pemanggilan para pihak yang terlibat secara tuntas dan paripurna," tanya Pater Vande.

Selain mempertanyakan soal kasus dugaan korupsi dana BTT, Pater Vande Raring dalam orasinya juga mempertanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Sikka yang memutuskan 18 tahun penjara terhadap oknum mantan Kepala Desa di Kabupaten Sikka yang melakukan pembunuhan berencana terhadap iparnya sendiri.

"Tuntutan 18 tahun penjara dengan dalil sang pencabut nyawa belum pernah dihukum, kooperatif adalah sebuah logika atau dalil sesat yang .dibungkus dan patut dicurigai sebagai dalil titipan untuk menyelematkan pembunuh," tegas Pater Vande.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved