Aksi Damai di Maumere

Pegiat HAM Pertanyakan Janji Kejari Sikka Soal Tiga Kasus Ini

Dalam aksinya, mereka menyampaikan poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh dua orator aksi yakni Silfan Angi dan Pater Vande Raring.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / ALBERT AQUINALDO
AKSI DAMAI - Para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jumat, 9 Desember 2022. 

Pater Vande Raring juga dengan gamblang membeberkan fakta persidangan menunjukan secara terang benderang bahwa istri pelaku sering mengalami kekerasan berkali-kali dan melapor ke pihak kepolisian namun tidak diproses hukum.

"Bertolak dari keadaan riil ini, kami meminta juga kepada Bapak Jaksa agar dapat secara berani memberikan keadilan sekaligus pembelajaran hukum dan penjeraan bagi pelaku-pelaku pembunuh berencana lainnya di Nian Tanah Sikka yang saat ini mulai marak dengan memberikan hukum maksimal dan tidak membuka ruang untuk mentolerir kejahatan-kejahatan terencana mendapatkan keringanan," ujar dia.

Senada dengan orator sebelumnya, Pater Vande Raring juga mempertanyakan kelanjutan penanganan TPPO terhadap 17 pekerja anak karena berdasarkan pantauan pegiat HAM Kabupaten Sikka, hingga saat ini salah satu tersangka tidak diproses hukum.

"Kasusnya seolah-olah mangkrak, stagnan dan bisa berindikasi ada upaya untuk menghilangkan tindak pidana dan ada upaya terselubung, sistematis untuk membebaskan pelaku, jaringan TPPO 17 anak ini dengan membiarkan kasus ini mengalami daluwarsa hukum," tegas dia.

Baca juga: Polisi Ringkus Pria di NTT Usai Tikam Warga saat Acara Adat

Dia juga mengingatkan sekaligus menuntut dengan tegas bahwa Jaksa dan Lembaga Kejaksaan untuk wajib memasukan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tidak membuka ruang aiternative yang memungkinkan pelaku, sindikat serta jaringan dapat melakukan barteran hukum untuk menyelamatkan dirinya, sebagai bukti bahwa Jaksa dan Lembaga Kejaksaan di Kabupaten Sikka benar-benar berada dalam garda depan memerangi perdagangan orang.

Aksi Damai

Sebelumnya, para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jum'at, 9 Desember 2022.

Tiga kasus yang menurut mereka ada kejanggalan baik proses maupun putusan hukumnya itu antara lain kasus dugaan TPPO yang melibatkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), kasus pembunuhan yang melibatkan satu oknum kepala desa dan kasus dugaan korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Sikka.

Aksi damai aktivis atau pegiat HAM di Kabupaten Sikka itu dimulai dari Sekretariat Truk F dan selanjutnya melakukan long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Maumere.

Tiba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, para pegiat HAM langsung melakukan orasinya dengan menampilkan dua orator yakni Siflan Angi dan Pater Vande Raring.

Setelah keduanya melakukan orasi, lima orang perwakilan pegiat HAM yang turun melakukan aksi damai diberi kesempatan untuk bertemu Kajari Sikka, Fatoni Hatam, sedangkan massa yang lain menunggu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Berita Sikka lainya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved