Berita NTT

Kejari Kota Kupang Selamatkan 7,4 Miliar Uang Negara dari Koruptor

"Masing-masing Thomas More mengembalikan Rp 68 juta dan Ibrahim Meda Rp 6 miliar. Totalnya 7,4 miliar," sebutnya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI KOTA KUPANG
BERI PENJELASAN - Kasi Pidsus, Kejari Kota Kupang Jeremias Penna memberikan penjelasan bahwa Kejari Kota Kupang Selamatkan 7,4 Miliar Uang Negara dari Koruptor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berhasil selamatkan 7,4 miliar keuangan negara dari tangan koruptor sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejari Kota Kupang, Bauna Purba melalui Kasi Pidsus Jeremias Penna, Rabu 14 Desember 2022 menyebutkan saat ini ada tiga kasus yang telah diputuskan di pengadilan. Dari tiga kasus ada satu kasus yang melakukan upaya hukum lanjutan.

Dari kasus itu, 8 orang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke bui. Adapun pengembalian keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar dari dua terpidana yakni Thomas More dan Ibrahim Meda. Kasusnya berupa pengalihan aset tanah negara.

Baca juga: Kopdit Pintu Air Kerja Sama dengan LPK Musubu dan Abian Corporation Japan, Kirim Perawat ke Jepang

 

"Masing-masing Thomas More mengembalikan Rp 68 juta dan Ibrahim Meda Rp 6 miliar. Totalnya 7,4 miliar," sebutnya.

Sedangkan saat ini Kejari Kota Kupang melakukan penyidikan terhadap dua kasus yakni perkara pembangunan kantor Dukcapil dan penyediaan fasilitas kredit di Bank NTT.

Khusus perkara pada pembangunan kantor Dukcapil, telah dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan pada tanggal 12 Desember kemarin.

Jeremias menyinggung, pada peringatan hari antikorupsi sedunia beberapa hari lalu, Kejari Kota Kupang juga mendapat penghargaan dari KPK.

Baca juga: 730 Nakes Pelamar PPPK asal Sikka Ikut Tes CAT di SMA Negeri I Larantuka Flores Timur

Kejari Kota Kupang memperoleh peringkat ketiga sebagai aparat penegak hukum terbaik.

"Kita termasuk Kejari urutan ketiga dengan aset recovery dan ketaatan pelaporan perkara ke KPK," ucapnya.

Berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi, Kejari mengimbau agar semua pekerjaan harus dikerjakan sesuai aturan, profesional dan tetap menjaga integritas. (Pos Kupang.Com).

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved