Berita NTT
Pemprov NTT Sudah Cabut Pergub Penyelenggaraan Konservasi Taman Nasional Komodo, Ini Pointnya
Pergub tentang penyelenggaraan Konservasi di Taman Nasional Komodo resmi dicabut Sabtu 26 November 2022.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelenggaraan Konservasi di Taman Nasional Komodo.
Pergub tentang penyelenggaraan Konservasi di Taman Nasional Komodo resmi dicabut Sabtu 26 November 2022.
Setelah disurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang ditujukan kepada Pemprov NTT beberapa waktu lalu dan Pemprov mengkaji ulang, polemik kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemprov NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kini menemukan titik terang.
Baca juga: Obyek Wisata Batu Cermin dan Puncak Waringin Labuan Bajo Resmi Milik Pemda Manggarai Barat
Dalam Siaran Pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Sabtu, 26 November 2022, atas nama Pemprov NTT melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) NTT, Dr. Zet Soni Libing menyampaikan beberapa poin terkait pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena itu Pemerintah bersama Masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.
2. Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada :
a) MoU antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.
b) Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c) Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Tujuh Jam Direktur RSUD Komodo Diperiksa Polisi Kasus Jaspel Pasien Covid19
3. Berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengkaji Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dari aspek hukum atas saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.
4. Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur ini tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha yang telah ditandatangani dan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT FLobamor. Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen tersebut di atas dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.
5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023, setelah mengalami penundaan pelaksanaannya dari tanggal 1 Agustus 2022.(Pos Kupang.Com)