Berita NTT
KPU NTT Rilis 24 Bakal Calon DPD NTT, Enam Diantaranya Perempuan
Sejak 16 Desember hingga 29 Desember 2022, KPU Provinsi NTT membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD Dapil NTT.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil ) NTT sejak tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.
Dari data yang di peroleh TribunFlores.com, sebanyak 24 bakal calon yang sudah memiliki hak akses dan enam diantaranya kaum perempuan. Mereka adalah Ir. Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, dr. Asyera R.A. Wundalero, Siti Saudah Mustafa, Maria Caecilia Stevi Harman, Sophia Maria Oliva Lau, S.Pd., M.Si, Nur Aini Abdurahman Rodja, S.Pd.
Komisioner Pelayanan Teknis KPU NTT, Lodowyk Fredrik, mengatakan 24 bakal calon yang sudah memiliki hak akses. "Sudah ada 24 orang bakal calon Anggota DPD RI yang memiliki hak akses. Baru 3 orang yang hampir memenuhi persyaratan," ujarnya, Rabu 21 Desember 2022.
Dikatakannya, setiap calon minimal memiliki syarat 2.000 pemilih atau minimal 50 persen dari jumlah kabupaten di NTT atau 11 kabupaten.
Baca juga: Kapolda NTT Larang Petasan, Kembang Api dan Minum Miras di Pinggir Jalan
"Persyaratan tersebut akan diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah di upload, para calon menyerahkan surat dukungan dan surat pernyataan dokumen yang ada di aplikasi Silon," jelasnya.
Kemudian lanjut Fredrik, setelah KPU menerima berkas dilakukan tahap pemeriksaan.
"Jika lengkap atau memenuhi persyaratan dukungan minimal 2.000 kami terima dan dilakukan verifikasi administrasi. Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk kemudian diperbaiki sampai tanggal 29 Desember pukul 23:59. Tidak boleh lewat dari situ," tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa, pada tanggal 30 Desember sampai tanggal 12 April, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tahap awal untuk mengecek berkas kegandaan.
Baca juga: Pemprov NTT Gelar Kegiatan Tanam Jagung hingga Konser Hiburan, pada Momen HUT NTT Ke-64
"Ada ganda identik, ganda potensial dan ada ganda antara calon. Ganda identik artinya semua identitas dan nomor induknya sama, kami akan menghitungnya satu.
Ganda potensial, nomor identitasnya sama walaupun orang berbeda, kami akan melakukan penelusuran," jelasnya. Sementara ganda antara calon, satu orang ada lebih dari satu calon. KPU akan melakukan klarifikasi, yang benar dukung calon A atau B.
"Setelah itu semua selesai kami akan turun ke Kabupaten/kota sesuai asal usulnya, yang akan dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi. Apakah cocok yang di Input di aplikasi dengan yang di KTP," tandasnya.
Untuk itu, Fredrik meminta agar para bakal calon DPD untuk segera memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Baca juga: OJK Nilai Bank NTT Terus Bertumbuh, Mampu Jadi Katalisator Pemulihan Ekonomi
Berikut bakal calon DPD RI yang sudah memiliki akun SILON:
Ir. Sarah Lery Mboeik
Patje Oktofianus Tasuib, S.Sos
Adnan Watan
Ir. Thomas Seran, MM
Lukas Koa
Hilda Manafe
dr. Asyera R.A. Wundalero
Hironimus Mawo Dopo
Ferdinandus Hasiman
Ir. Abraham Liyanto
Elyas Yohanis Asamau
Siti Saudah Mustafa
Ivan Raymond Rondo
Angelius Wake Kako, S.Pd.,M.Si
Drs. Julianus Pote Leba, M.Si
Umbu Wulang Tanaamah Paranggi
Maria Caecilia Stevi Harman
Sophia Maria Oliva Lau, S.Pd., M.Si
Christopher Raymond Tannur
Maksimus Ramses Lalangkoe, S.Sos, M.Sc
Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom
Meilfrits Gaspersz
Nur Aini Abdurahman Rodja, S.Pd
Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. *