Berita Flores Timur
Gaji Asisten Rumah Tangga asal Flores Timur Diduga Digelapkan Agen Dewi
Apes menimpa dua orang asisten rumah tangga asal Kabupaten Flores Timur bekerja di Medan.Upah kerja 2,8 tahun kerja diduga digelapkan oleh Agen Dewi
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dua korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Serinuho, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur mengadukan kasus itu ke pihak kepolisiam, Senin 26 Desember 2022.
Korban bernama Anastasya Ria Kelen, dan Paulina Jawa Kwuta mengatakan upah kerja selama dua tahun delapan bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Medan belum dibayar oleh Agen Dewi.
Ketua Buruh Migran Indonesia (BMI) Cabang Flores Timur, Benedicta Da Silva mengatakan dua korban sudah melaporkan kasus itu ke polisi. Ia akan mendampingi korban agar dugaan manipulasi pembayaran upah oleh agen terbongkar.
"Sudah mengadu ke polisi, buat laporan tapi belum ambil BAP nya. Kami minta polisi supaya panggil AO yang rekrut itu," ujarnya kepada wartawan via sambungan telepon, Senin 26 Desember 2022 malam.
Baca juga: BMI Flores Timur Dampingi Dua Perempuan Korban Perdagangan Manusia
Menurut pengakuan korban, AO merupakan warga sekampung dengan korban bertindak sebagai agen dari PT Rejeki Djaya Makmur merekrut keduanya menjadi ibu rumah tangga dengan gaji awal Rp 1,8 juta perbulan.
Keduanya tak menyangka bakal mengalami nasib buruk setelah gajinya tak dibayar. Korban juga ditipu lantaran menerima gaji hanya Rp 1,5 juta atau tak sesuai kesepakatan awal. Anastasya dan Paulina merasa hak mereka bak dikamuflase agen perekrut.
Anastasya menjelaskan, gaji dari pemilik PT Rejeki Djaya Makmur sudah lunas tapi dari yayasan Rp 14,1 juta belum. Sang majikan rupanya sudah mentransfer uang itu ke tangan agen namun sampai detik ini belum diberikan.
"Gaji dari bos sudah lunas, tapi dari yayasan Rp 14 juta di tangan yayasan," tandasnya.
Baca juga: BMI Flores Timur Dampingi Dua Perempuan Korban Perdagangan Manusia
Mendengar pengakuan itu, BMI Flores Timur mengambil sikap menelusuri Dewi yang menahan gaji korban. Akumulasi kerugian dua korban berdasarkan nominal upah bulanan ditambah waktu bekerja mencapai Rp 35 juta.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian memanggil dan memeriksa AO sebagai orang yang bertindak sebagai perekrut dari PT Rejeki Djaya Makmur.
"Mereka masuk dalam TPPO ini. Proses perekrutannya saja sudah salah oleh AO itu. Kami minta polisi bawa AO karena ini juga urusan dia yang rekrut," jelas Bededicta.*