Kasus Penganiayan Berat

Kasus Penganiayaan Siprianus Kabut Hingga Tewas di Manggarai Timur Dipicu Rasa Dendam

Kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan Siprianus Kabut tewas di Manggarai Timur telah ditangani aparat Polres Manggarai Timur.

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si. 

Laporan Reporter TRIBUNLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Kasus penganiayan berat yang berujung pada tewasnya Siprianus Kabut (42), warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dipicu rasa dendam.

Yang mana korban dan para pelaku sebelumnya ada masalah sehingga memicu kejadian penganiayaan tersebut.

“Untuk sementara motif kedua tersangka tega menganiaya korban hingga meninggal dunia karena antara pelaku dan korban pernah bermasalah sebelumnya. Maka itu, ada dendam baik dari pelaku maupun korban,” kata

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 2 Januari 2023.

Baca juga: Breaking News : Malam Pergantian Tahun di Manggarai Timur, Siprianus Kabut Tewas Dianiaya

Ia menjelaskan, saat ini dua pelaku yang terlibat sudah diamankan kurang dari 24 jam.

“Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan MJ dan RA terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siprianus Kabut,"ujarnya.

Atas kejadian ini, lanjutnya, para pelaku dijerat dengan pasal menghilangkan nyawa korban Siprianus yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, Siprianus Kabut (42) Warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tewas dianiaya oleh terduga pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22).

 

 

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik di Manggarai Timur Berjalan Cukup Baik

Korban Siprianus tewas di malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borog.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan ini kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 2 Januari 2023.

Jeffry menerangkan, pihaknya telah mengamankan MJ (25) dan RA (22) terduga pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Siprianus Kabut (42) Warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, meninggal dunia pada 31 Desember 2022 kemarin.

"Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan MJ dan RA terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siprianus Kabut,"ujarnya.

Baca juga: Gelombang Tinggi, Nelayan di Waipare Sikka Enggan Melaut

Dikatakan Jeffry, kedua pelaku diamankan di RSUD Borong di Lehong, Sabtu malam atau malam Tahun Baru pasca kedua pelaku ikut ramai-ramai bersama warga mengantarkan korban di RSUD Borong.

"Jadi ada dua tim yang kita bentuk usai kita terima laporan peristiwa ini, ada Tim yang ke TKP dipimpin saya sendiri dan ada tim ke RSUD Borong. Sesampai di TKP kita langsung interogasi saksi-saksi dan ada titik terang mengarah ke 2 orang pelaku ini, karena itu saya langsung koordinasi dengan Tim yang di RSUD untuk segera cari dua orang ini di RSUD Borong dan Tim langsung amankan dan digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,"terangnya.

Jeffry juga mengatakan, kini kedua terduga pelaku MJ dan RA bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur guna diproses hukum lebih lanjut dan kini sedang dalam penanganan oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur.(rob)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved