Berita Ende
Kejari Ende Selamatkan Rp 263 Juta dari Tiga Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Ende menyelamatkan uang negara Rp 263 juta dari tiga kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENJELASAN-KEJARI-ENDE.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menyelamatkan uang negara senilai Rp 263 juta dari beberapa kasus tindakan pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negei (Kajari) Ende, Romlan Robin, SH, Senin 2 Januari 2022 siang menjelaskan uang tersebut berasal dari tiga kasus korupsi yang sudah incrah yang ditangani oleh bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Ende.
"Tahun 2022, kami telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 263 juta dan sudah diserahkan ke kas negara," ungkapnya.
Saat ini, kata Romlan Robin, sedang dilakukan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi dan tengah melakukan penyelidikan lima kasus korupsi lainnya.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Polres Ende Amankan 25 Sepeda Motor Kenalpot Racing
"Kalau kasus korupsi yang sudah incrah pada tahun 2022 ini adalah kasus bea cukai," jelasnya.
Dikatakannya, selama tahun 2022 Kejari Ende juga telah menangani sekitar 101 kasus pada Bidang pidana umum (pidum). Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 71 kasus sudah dinyatakan incrah oleh pengadilan dan sisanya masih dalam tahapan penuntutan oleh JPU.
Sementara itu, ada tiga kasus telah diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice.
"Tiga kasus yang telah diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice adalah kasus pencurian dan kasus penganiayaan," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Tindak Pidana di Ende Naik Signifikan Pada Tahun 2022
Pada bidang intelijen, selama tahun 2022 dilakukan penangkapan DPO dua kasus, pengawasan aset satu kasus, dan penyuluhan hukum dengan peserta sebanyak 855 orang, dan juga kegiatan jaksa menyapa di RRI sebanyak dua kali. *