Berita Manggarai Timur

Ketua KPU Manggarai Timur Ingatkan Anggota PPK Jaga Integritas,Netralitas dan Independensi

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur melantik 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada hari Rabu 4 Januari 2022 di Borong.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ROBERT ROPO
Sejumlah 60 nggota PPK sedang dilantik Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin, SE,Rabu 4 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin, SE melantik 60 orang anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Manggarai Timur. 

Upacara pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini berlangsung di Aula Hotel Embun Pagi Borong, Desa Nanga Labang, Rabu 4 Januari 2023 siang. 

Hadir dalam pelantikan itu para anggota Komisioner KPU, Sekertaris KPU bersama staf, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara bersama anggota Komisioner, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Robertus Bonefantura, Camat Borong, Sistus Mbalur, Saksi Rohaniwan Katolik dan Islam, serta undangan lainya. 

Usai dilantik selanjutnya para anggota PPK yang dilantik membaca dan menandatangani Pakta Integritas sebagai PPK.

Baca juga: Karung Sampah Bertulis Safari Dibuang di Wae Keram Manggarai Timur

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin, dalam kesempatan itu, menerangkan sebanyak 60 anggota PPK dari 12 Kecamatan dengan masing-masing Kecamatan sebanyak 5 orang yang dilantik. 
Anggota PPK ini akan melaksanakan teknik administrasi Kepemiluan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

Karena itu, Adrianus meminta kepada para anggota PPK yang dilantik agar menjaga dan mengendepankan integritas, netralitas, indenpendensi, mandiri, jujur, adil serta melayani semua peserta Pemilu, baik itu partai politik, orang-perorang secara baik dan benar sesuai regulasi. 

Adrianus juga menyinggung dari berbagai tahapan Pemilu tentu ada sejumlah tahapan yang membutuhkan keterlibatan anggota PPK. Dimana yang krusial dan wajib dijalankan secara baik adalah masa kampanye Pemilu dimana berlangsung selama 75 hari dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga akhir 10 Frebuari 2024. Selanjutnya masa tenang selama 3 hari dari 11-13 Frebuari 2024, dan tahapan penetapan hasil Pemilu. 

Karena itu, Adrianus, meminta agar anggota PPK wajib menjalankan instruksi pimpinan penyelenggara. Pimpinan penyelenggara tidak mungkin menginstruksikan hal yang tidak sesuai dengan regulasi.

Baca juga: Polisi Tahan Dua Warga Paka, Diduga Aniaya Siprianus Kabut hingga Tewas di Manggarai Timur

Adrianus juga meminta kepada para anggota PPK agar selanjutnya berkoordinasi secara itens dengan Pemerintah Kecamatan guna mempersiapkan semua tahapan Pemilu diantaranya berkaitan dengan persiapan sekertariat PPK dan pelaksanaan ujian PPS serta lain sebagainya. 

Selain itu, PPK juga wajib membangun koordinasi dengan Panwascam terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu. Karena itu PPK juga wajib mengatahui semua regulasi demi suksesnya Pemilu 2024.

Adrianus juga mengatakan usai dilantik, para anggota PPK juga akan mengikuti pembekalan untuk meningkatkan kapasitas bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Manggarai Timur berkaitan dengan kepercayaan diri untuk mengambil semua keputusan sesuai dengan instruksi dan regulasi yang ada. 

Lanjut Adrianus, topografi di Kabupaten Manggarai Timur sangat menantang dimana aksesibilitas antar ibu Kota Kecamatan, desa dan kelurahan, namun pihaknya wajib melaksanakan semua tahapan dan menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dimana diawal tahun 2024 Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Dan diakhir Tahun 2024 pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.

Baca juga: Gedung SPKT Polres Manggarai Timur Sudah PHO, Ini Penjelasan PPK

Adrianus juga mengingatkan kepada para anggota PPK yang dilantik, dimana setelah menandatangani pakta Integritas itu sudah mengikat semua perilaku para anggota penyelenggara. Karena itu, jika ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. *

Berita Manggarai Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved