Berita Manggarai Timur
Pekan ini Polres Matim Limpahkan Berkas Penganiayaan Siprianus Kabut ke Kejari Manggarai
Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai Timur sedang merampungkan berkas penganiayaan yang menewaskan Siprianus Kabut pada Sabtu 31 Desember 2022.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur masih melengkapi berkas kasus penganiayaan Siprianus Kabut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Manggarai.
Siprianus Kabut, warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ini tewas dianiaya oleh pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22) pada malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borog.
"Belum, masih kita lengkapi berkasnya," ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan ini kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 10 Januari 2023.
Jeffry mengatakan, dua orang pelaku ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyelesaian berkas. Pihak mempercepat melengkapi berkas dan rencananya pada pekan ini juga berkas-berkas ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Manggarai.
Baca juga: 65 Desa di Manggarai Timur Lakukan Pilkades Bulan Mei 2023
Dikatakan Jeffry, kedua pelaku diamankan pada Minggu 1 Januari 2023 dini hari pasca kedua pelaku ikut bersama warga mengantarkan korban di RSUD Borong.
"Jadi ada dua tim yang kita bentuk usai kita terima laporan peristiwa ini. Ada tim yang ke TKP dipimpin saya sendiri dan ada tim ke RSUD Borong. Sesampai di TKP kita langsung interogasi saksi-saksi dan ada titik terang mengarah kedua orang pelaku ini. Karena itu saya langsung koordinasi dengan tim yang di RSUD untuk segera cari dua orang ini di RSUD Borong dan amankan dan digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,"terangnya.
Jeffry juga menerangkan motif kedua tersangka tegah menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena antara pelaku dan korban diduga pernah bermasalah sebelumnya sehingga ada dendam baik dari pelaku maupun korban.
"Sementara motifnya karena memang kedua belah pihak pernah bermasalah sebelumnya, jadi ada dendam baik dari pelaku maupun korban," ujarnya.
Baca juga: Pantai Mbolata, Bentangan Pasir Putih Kehitaman Memanjakan Mata di Manggarai TImur
Dikatakan Jeffry, atas perbuatan hingga menghilangkan nyawa korban Siprianus, kedua pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *
Berita Manggarai Timur lainnya
Berita Manggarai Timur hari ini
Penganiayan malam tahun baru di Manggarai Timur
Kapolres Manggarai Timur
TribunFlores.com hari ini
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Penampilan Ahok dan Ganjar Pranowo saat Hadiri HUT ke 50 PDI Perjuangan di Kemayoran Jakarta |
![]() |
---|
Uskup Larantuka Umumkan Kepastian Prosesi Semana Santa di Akhir Januari |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Rabu 11 Januari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Cerita Megawati saat Didapuk Jokowi Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP: Nyusahkan Saya Pak |
![]() |
---|
Jokowi Tiba di Lokasi HUT ke 50 PDI Perjuangan, Presiden Bertemu Terlebih Dahulu dengan Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.