Berita Manggarai Timur

Pekan ini Polres Matim Limpahkan Berkas Penganiayaan Siprianus Kabut ke Kejari Manggarai

Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai Timur sedang merampungkan berkas penganiayaan yang menewaskan Siprianus Kabut pada Sabtu 31 Desember 2022.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban Siprianus Kabut diamankan di Mapolres Manggarai Timur pada Minggu 1 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur masih melengkapi berkas kasus penganiayaan Siprianus Kabut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Manggarai. 

Siprianus Kabut, warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ini tewas dianiaya oleh pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22)  pada  malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borog.

"Belum, masih kita lengkapi berkasnya," ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan ini kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 10 Januari 2023.

Jeffry mengatakan, dua orang pelaku ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyelesaian berkas. Pihak mempercepat melengkapi berkas dan rencananya pada pekan ini juga berkas-berkas ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Manggarai.

Baca juga: 65 Desa di Manggarai Timur Lakukan Pilkades Bulan Mei 2023

Dikatakan Jeffry, kedua pelaku diamankan pada Minggu 1 Januari 2023 dini hari pasca kedua pelaku ikut bersama warga mengantarkan korban di RSUD Borong. 

"Jadi ada dua tim yang kita bentuk usai kita terima laporan peristiwa ini. Ada tim yang ke TKP dipimpin saya sendiri dan ada tim ke RSUD Borong. Sesampai di TKP kita langsung interogasi saksi-saksi dan ada titik terang mengarah kedua  orang pelaku ini. Karena itu saya langsung koordinasi dengan tim yang di RSUD untuk segera cari dua orang ini di RSUD Borong dan amankan dan digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,"terangnya.

Jeffry juga menerangkan  motif kedua tersangka tegah menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena antara pelaku dan korban diduga pernah bermasalah sebelumnya sehingga ada dendam baik dari pelaku maupun korban. 

"Sementara motifnya karena memang kedua belah pihak pernah bermasalah sebelumnya, jadi ada dendam baik dari pelaku maupun korban," ujarnya.

Baca juga: Pantai Mbolata, Bentangan Pasir Putih Kehitaman Memanjakan Mata di Manggarai TImur

Dikatakan Jeffry, atas perbuatan hingga menghilangkan nyawa korban Siprianus, kedua pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *

Berita Manggarai Timur lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved