Breaking News

Berita NTT

Polisi Tembak Warga di NTT, Kabid Humas Polda NTT: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasal itu, kata Arisandy, memuat tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI PEJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK memberikan keterangan soal kasus polisi tembak warga di SUmba Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy menjelaskan Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Brigadir Satu (Briptu) ER sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Ferdinandus Lango Bili (27). 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27) menggunakan senjata api.

Peristiwa itu terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban, di Kelurahan Wailiang Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 00.15.

Jenazah Ferdinandus Lango Bili telah disemayamkan di rumah orang tuanya Kampung Wolabaku, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan kronologi.

Menurut Ariasandy, kejadian berawal saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun JMRJ alias Femi di Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Jumat 6 Januari 2023 pukul 22.00 Wita.

Pada Sabtu 7 Januari pukul 00.15 Wita, korban Ferdinandus Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.

Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur. "Kau macam perempuan saja," canda Briptu ER kepada Ferdinandus Lango Bili.

Sejurus kemudian, Briptu ER mengambil senjata api jenis Pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban Ferdinandus Lango Bili.

Senjata meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.

Briptu ER panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa. Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.

Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.

Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).

"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved