Breaking News

Berita Manggarai Timur

Siprianus Dianiaya Hingga Tewas di Manggarai Timur, 2 Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Korban Siprianus Kabut, warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ini tewas dianiaya

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Pelaku-Pelaku Penganiayaan Berat di Manggarai Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur masih melengkapi berkas kasus penganiayaan Korban Siprianus Kabut hingga tewas untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Manggarai.

Korban Siprianus Kabut, warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ini tewas dianiaya oleh pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22) hingga tewas di malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borong.

"Belum, masih kita lengkapi berkas perkaranya," ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH,S.IK,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 10 Januari 2023.

Jeffry mengatakan, dua orang pelaku saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyelesaian berkas. Pihaknya akan mempercepat melengkapi berkas dan rencananya pada pekan ini juga berkas-berkas ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Manggarai.

 

 

Baca juga: Kasus Penganiayaan Siprianus Kabut Hingga Tewas di Manggarai Timur Dipicu Rasa Dendam

Dikatakan Jeffry, kedua pelaku diamankan di RSUD Borong di Lehong, Minggu 1 Januari 2023 dini hari pasca kedua pelaku ikut bersama warga mengantarkan korban di RSUD Borong.

"Jadi ada dua tim yang kita bentuk usai kita terima laporan peristiwa ini, ada Tim yang ke TKP dipimpin saya sendiri dan ada tim ke RSUD Borong. Sesampai di TKP kita langsung interogasi saksi-saksi dan ada titik terang mengarah ke 2 orang pelaku ini, karena itu saya langsung koordinasi dengan Tim yang di RSUD untuk segera cari dua orang ini di RSUD Borong dan Tim langsung amankan dan digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,"terangnya.

Jeffry juga menerangkan, untuk sementara motif kedua tersangka tegah menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena antara pelaku dan korban diduga pernah bermasalah sebelumnya sehingga ada dendam baik dari pelaku maupun korban.

"Sementara motifnya karena memang kedua belah pihak pernah bermasalah sebelumnya, jadi ada dendam baik dari pelaku maupun korban," ujarnya.

Dikatakan Jeffry, atas perbuatan hingga menghilangkan nyawa korban Siprianus, kedua pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rob)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved