Berita Flores Timur

Boki Labina Tuntut Ganti Rugi, Pemda Klaim Menang Kasasi Lahan Eks Kantor PU

Pemda Flores Timur dan keluarga Labina saling mengklaim telah memenangkan gugatan atas lahan eks Kantor Pekerjaan Umum Flores Timur di Larantuka.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Ahli waris Labina memasang papan nama hak kepemilikan di lahan eks Dinas PU Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu 11 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Polemik kepemilikan lahan bekas Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur di  Larantuka antara ahli waris Aloysius Boki Labina dan Pemerintah Daerah Flores Timur belum selesai selama belasan tahun terakhir.

Polemik yang telah bergulir di meja hijau sejak tahun 2006 silam masih meninggalkan potensi konflik. Pasca Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang memenangkan ahli waris Labina, Pemda Flores Timur melakukan banding dan mengklaim menang di tingkat kasasi.

Klaim kemenangan tersebut membuat ahli waris Labina tidak terima lantaran sampai saat ini belum mendapat bukti konkret dari Pemda Flotim. Pihaknya bahkan membantah tak pernah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas klaim kemenangan kasasi lantaran sudah dua kali menang perkara.

Keluarga Labina menolak aktivitas pembersihan lahan yang hendak dilakukan Pemda Flotim dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran bersama sejumlah jajarannya pada lahan seluas 1,6 hektar beberapa hari lalu.

Baca juga: Pelamar Panitia Pemungutan Suara di Flores Timur Capai 1453

"Kami sudah tiga kali tolak mereka beraktivitas di lahan ini," ujar Petrus Max Labina selaku alih waris Aloysius Boki Labina di lokasi, Rabu 11 Januari 2023 sore.

Pada lokasi ini, mereka memasang  papan nama warna putih bertuliskan 'Tanah Ini Milik Aloysius Boki Labina'. Tulisan dengan huruf kapital dilengkapi putusan hukum menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Kami kantongi barang itu (bukti menang) ada tersimpan di Pengadilan. Kami sudah menang dua tahap tidak mungkin lagi ajukan PK," ujarnya.

Kuasa Hukum ahli waris Labina,  Gregorius Senari Durun dua papan nama itu sebagai tanda status kepemilikan lahan sekaligus perlindungan hukum. Kliennya sama sekali tidak sepakat dengan statement Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi  menyatakan tidak memberikan uang ganti rugi terhadap alih waris.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Flotim Andalkan Dua Truk Angkut Sampah di Larantuka

Grogorius menyinggung status kepemilikan tanah oleh Pemda yang menurutnya hanya hak pakai dan jangka waktunya sudah berakhir. Karena itu  lahan eks PU harus dikembalikan ke pihak keluarga Labina jika tidak mau memberikan uang ganti rugi.

"Kalau memang mau menggunakan lahan ini lagi, secara hukum Pemda harus membayar hak konstitusi mereka yaitu ganti rugi terhadap tanah. Karena selama ini Pemda tidak punya alat sah kepemilikan yang menyatakan tahah itu milik Pemda," tegasnya.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi saat memberikan keterangan kepada awak media, menyebut tidak ada uang ganti rugi atas tanah tersebut karena persoalan itu sudah selesai di putusan pengadilan.

"Tidak ganti rugi karena permasalahannya sudah selesai. Mediasi sudah dilakukan, dan bukti sesuai keputusan itu asli," jelasnya.

Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur Pakai Waktu Pantau Kerusakan Jalan dan Fasum di Wilayah Kecamatan

Ia menanggapi situasi yang terjadi antara ahli waris dan Pemda Flotim di lokasi tersebut. Menurutnya, penolakan yang dilalukan merupakan ekspresi warga negara yang patut dihormati.

"Hal bertemu dan sedikit ada sanggahan, sebagai warga negara dan pelaksana pemerintah disini tentu kita sangat menghormati itu. Nanti kita akan terus berkomunikasi, dan diimbau untuk semua kita tetap taat pada hukum, ada jalur-jalur untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada," katanya. *

Berita Flores Timur lainnya
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved